HUKRIM
Polo Maing Mengakui, Lebu Raya Membantah

Kupang, penatimor.com – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek NTT Fair di Pengadilan Tipikor Kupang, Senin (11/11), tampak berbeda dari biasanya.
Pengadilan yang beralamat di Jalan R.A. Kartini, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima tersebut tampak ramai pengunjung.
Situasi ini karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan mantan Gubernur NTT Frans Lebu Raya dan Sekda NTT Ben Polo Maing sebagai saksi di persidangan.
Selain kedua orang besar ini, JPU juga menghadirkan Lee Jae Sik alias Mr. Lee selaku suami dari terdakwa Linda Liudianto.
Lee Jae Sik lebih dahulu diperiksa sebagai saksi, disusul Ben Polo Maing dan terakhir Frans Lebu Raya.
Sekda NTT Ben Polomaing dalam keterangannya di persidangan, membenarkan dirinya pernah meminjam uang senilai Rp 100 juta dari terdakwa Yuli Afra sekitar bulan Juni 2018 untuk kepentingan pembayaran sewa beli mobil dinas gubernur berjenis Toyota Alphard.
Namun setelah mengetahui bahwa uang pinjaman tersebut termasuk anggaran proyek NTT Fair, Ben Polo Maing mengaku langsung mengembalikannya.
Sementara, Frans Lebu Raya yang adalah mantan Wakil Gubernur NTT dan mantan Gubernur NTT dua periode itu diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Yuli Afra selaku Kuasa Penggunan Anggaran (KPA) atau mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Provinsi NTT.
Frans yang juga mantan Ketua DPD PDI Perjuangan NTT itu mulai menjalani pemeriksaan di persidangan sekira pukul 15.30 wita.
Dalam persidangan yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang Dju Johnson Mira Mangngi didampingi hakim anggota Ari Prabowo dan Ali Muhtarom, mantan Gubernur NTT Frans Lebu Raya dicecar sejumlah pertanyaan terkait proyek NTT Fair.
Ketua Majelis Hakim Dju Johnson Mira Mangngi mencecar Frans Lebu Raya sejumlah pertanyaan terkait hubungan nya dengan kontraktor proyek, Linda Ludianto.
Frans dalam keterangannya membantah menerima titipan uang fee yang diberikan oleh terdakwa Yuli Alfra melalui ajudannya.
Terkait dengan keterangan sejumlah saksi mengenai fee 5 persen yang diminta mantan orang nomor satu di Pemprov NTT itu, lagi-lagi Frans Lebu Raya membantahnya.
Frans menyatakan dirinya tidak pernah meminta fee sebesar 5 persen dan penambahannya sebesar 6 persen dari proyek NTT Fair.
Sementara, JPU juga memberikan pertayaan kepada ajudan terdakwa Yuli Afra atas nama Bobbi Lanoe, dan Aryanto Rondak selaku ajudan dari Frans Lebu Raya.
Saat ditanya JPU, kedua saksi ini membenarkan bahwa mereka menyerahkan uang tersebut. Uang tersebut menurut Aryanto Rondak diletakkan di atas meja kerja Lebu Raya.
Terpantau, selama sidang berlangsung, pertanyaan hakim maupun jaksa penuntut umum lebih banyak diwarnai dengan jawaban tidak tahu dari saksi. (wil)
