Connect with us

HUKRIM

Polisi Bekuk Pelaku Penganiayaan di Oepura

Published

on

Kasat Reskrim Iptu Bobby Mooynafi

Kupang, penatimor.com – Tim Buru Sergap (Buser) Polres Kupang Kota mengamankan pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan.

Kasus penganiayaan ini dilaporkan oleh korban bernama Igor Dethan, warga Kelurahan Naikolan, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Pelaku bernama Fandy Funay, warga Jalan Anggrek Nomor 11, Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Kejadian tindak penganiayaan ini dilakukan pelaku terhadap korban di Jalan Soeharto, Kelurahan Oepura.

Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana PT Binti, SIK., melalui Kasat Reskrim Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH.,MH., yang dikonfrimasi di ruang kerjanya, Senin (18/11) siang tadi, membenarkan.

Dijelaskan Kasat Reskrim, awalnya pelaku dan korban bersama-sama duduk meneguk miras di rumah Helmi Funay, persisnya di samping kantor PDAM Kabupetan Kupang yang beralamat di Kelurahan Oepura.

Setelah itu pelaku dan korban pulang bersama-sama menggunakan satu unit sepeda motor.

Namun ketika sampai di TKP, pelaku memberhentikan motor dan langsung melakukan penganiyaan terhadap korban.

“Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban kerena dendam, dimana korban pernah melakukan penganiayaan terhadap pelaku,” sebut Kasat Reskrim.

Tidak terima atas kejadian ini, korban datang melapor di SPKT Polres Kupang Kota.

Atas laporan tersebut, pelaku sudah ditangkap dan diamankan di Mapolres Kupang Kota.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP.

Penangkapan pelaku dipimpin oleh Kanit Buser Polres Kupang Kota, Aipda Yance Sinlaloe. (wil)

Advertisement


Loading...