UTAMA
Polda NTT Periksa Pejabat Pemkab TTU

Kupang, penatimor.com – Polda NTT melalui Subdit Tipidkor Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditkrimsus) terus memintai keterangan dari pihak DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) TTU.
Permintaan klarifikasi ini terkait dengan kisruh pembahasan APBD Kabupaten TTU tahun 2020, dimana terjadi perbedaan Nota Keuangan dengan hasil Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten TTU.
Permintaan klarifikasi terhadap anggota DPRD Kabupaten TTU dan Pemkab TTU dilakukan pihak Subdit Tipidkor di Mapolres TTU dan Mapolda NTT.
Jumat (15/11), pihak Subdit Tipidkor kembali memintai klarifikasi dari Kepala BKAD Kabupaten TTU, Bonefasius Ola Kian selaku Sekretaris TAPD.
Direktur Reskrimsus Kombes Pol Heri Try Muryadi yang dikonfirmasi wartawan, membenarkan.
“Tidak ada pemeriksaan, hanya minta klarifikasi saja. Jadi DPRD minta supaya anggaran Pemda 2020 disesuaikan dengan hasil verifikasi DPRD yang sudah disahkan,” singkat Kombes Heri.
Sebelumnya, penyidik Subdit Tipidkor juga memintai klarifikasi dari dua anggota DPRD Kabupaten TTU asal Fraksi Partai NasDem yaitu Paulus Naibesi dan Yoseph Nube.
Kedua anggota DPRD Kabupaten TTU ini dimintai klarifikasi dari pukul 09.00-11.00 wita, Senin (11/11).
Dalam pemeriksaan di Mapolres, sedikitnya lima saksi diperiksa, masing-masing 3 saksi dari Banggar dan 2 saksi dari Pemkab TTU. (wil)
