HUKRIM
Lakukan Penganiayaan, Melldy Riwu Segera Diadili di Pengadilan

Kupang, penatimor.com – Penyidik Reskrim Polsek Oebobo, Polres Kupang Kota, telah melengkapi berkas perkara dugaan tindak pidana penganiayaan dengan tersangka Melldy Riwu (30).
Jaksa peneliti pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang menetapkan berkas perkara telah lengkap dan layak disidangkan di Pengadilan (P-21).
Menindaklanjuti penetapan P-21 tersebut, tim penyidik melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau pelimpahan tahap kedua ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Kupang.
Pelimpahan tahap dua diterima jaksa Novi Sina, SH., Kamis (7/11). Dengan pelimpahan tersebut, tersangka Melldy Riwu segera disidangkan di Pengadilan.
Kasus dugaan penganiayaan tersebut sesuai dengan laporan polisi Nomor LP/B/120/VIII /2019/ Sektor Oebobo tanggal 14 Agustus 2019.
Korban dalam kasus ini adalah Mateos Asbanu (29), warga RT 10/RW 4, Kelurahan Bakunase, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.
Kapolsek Oebobo Kompol Ketut Saba kepada wartawan, mengatakan, kasus dugaan penganiayaan tersebut sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Kasus ini menurut Kapolsek, terjadi pada Rabu (14/8), sekitar pukul 15.10 wita di lokasi tempat billiard Terminal Bakunase I.
“Awalnya sekitar pukul 15.00 wita, korban datang ke tempat biliard di dekat terminal bayangan Bakunase I. Saat itu tersangka sedang bermain billiard dengan saksi Sembrianus Seran, Man Ludji dan Okto,” jelas Kapolsek.
Setelah itu, korban menonton tersangka dan para saksi terus bermain biliard. Saat sedang bermain, tersangka hendak menyodok bola billiard.
“Saat itu korban berkata, “bola yang bisa masuk, sodok duluan itu saja”. Sehingga tersangka tersulut emosi dan menendang korban yang berada di belakangnya menggunakan kaki kanannya sebanyak satu kali dan mengenai dada korban dan tersangka kembali menyikut korban sebanyak satu kali mengenai pipi kanan korban,” urai Kapolsek.
“Saat itu juga korban berkata kepada tersangka, “beta pi lapor polisi”. Lalu tersangka menjawab, “pi lapor saja”. Sehingga korban saat itu juga pergi mendatangi Mapolsek Oebobo guna membuatkan laporan polisi guna proses hukum lebih lanjut,” lanjut perwira dengan pangkat satu melati di pundak itu.
Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek mengaku pihaknya menindaklanjuti dengan melengkapi berkas perkara hingga akhirnya ditetapkan P-21 oleh jaksa. (wil)
