Connect with us

HUKRIM

Dijamin Orangtuanya, Siswi SMP Pelaku Pencurian di Kupang Ini Wajib Lapor

Published

on

AA, siswi SMP di Kota Kupang yang juga pelaku pencurian saat diamankan anggota unit Buser Sat Reskrim Polres Kupang Kota.

Kupang, penatimor.com – AA (14), siswi sebuah SMP di Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai pelaku pencurian tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor.

“Orangtua tersangka menjadi penjamin sehingga tersangka kita kenakan wajib lapor dan tidak ditahan,” ujar Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH MH dikantornya, Senin (25/11/2019).

Polisi mengupayakan dilakukan diversi dalam pekan ini dengan mempertemukan pelaku dan korban serta orangtua pelaku.

Pelaku mengakui kalau ia mengetahui nomor PIN ATM Bank NTT milik korban karena pernah mendengar korban menyebut nomor PIN tersebut.

“Pelaku hafal nomor PIN ATM karena mendengar dari korban. Uang hasil pencurian dari ATM dimanfaatkan pelaku untuk berfoya-foya dan mentraktir rekannya di sekolah,” tambah Kasat Reskrim Polres Kupang Kota.

Seorang siswi sebuah SMP di Kota Kupang berulah. Ia mencuri ATM milik kerabatnya dan membobol rekening kerabat nya.

Kasus ini dilaporkan korban Ny Margaretha P (60) warga Kelurahan Naikolan Kecamatan Maulafa Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ke polisi di Polres Kupang Kota, Jumat (22/11/2019).

Pelaku AA (14) siswi sebuah SMP di Kota Kupang selama ini tinggal dan diasuh korban bahkan disekolahkan oleh korban.

Pelaku AA baru satu bulan tinggal dirumah korban sehingga korban menyekolahkan pelaku.

“Dia (pelaku) baru tinggal satu bulan dengan kami dan kami menyekolahkan,” ujar korban Ny Margaretha di Mapolres Kupang Kota, Jumat (22/11/2019).

Saat tinggal di rumah korban, pelaku beraksi. Ia mencuri ATM Bank NTT milik korban.

Sejak 9 hingga 17 November 2019, pelaku mulai membobol rekening korban dengan bermodalkan ATM bank NTT milik korban.

Selama hampir sepekan pelaku menarik uang dari ATM hingga mencapai Rp 27.300.000.

Belakangan ibu kandung pelaku, Maria (56) yang juga warga Kelurahan Fatukoa Kecamatan Maulafa Kota Kupang heran dengan kehidupan pelaku.

Dari teman-teman pelaku, ibu pelaku mendapat kabar kalau pelaku memiliki banyak uang dan sering mentraktir rekan-rekannya.

Ibu pelaku menghubungi korban dan menanyakan terkait kehilangan dirumah korban.

“Saya dihubungi ibu pelaku. Ibu pelaku tanya apakah ada kehilangan uang dirumah karena sejak pelaku tinggal dirumah korban, pelaku memiliki banyak uang,” ujar korban.

Korban kemudian mengecek tas dan dompet nya. Korban pun kaget saat mengetahui kalau ATM Bank NTT milik korban hilang.

Korban menghubungi Bank NTT untuk memblokir rekeningnya, namun satu jam sebelumnya pelaku sempat menarik uang Rp 2 juta dari rekening korban.

Aparat unit Buser Sat Reskrim Polres Kupang Kota bergerak cepat dan mengamankan pelaku, Jumat (22/11/2019) siang.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah ATM Bank NTT atas nama korban.

Saat diperiksa polisi, pelaku mengakui perbuatannya sudah mencuri ATM milik korban dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Namun dengan alasan pelaku masih dibawah umur maka polisi mengupayakan diversi dan pelaku harus didampingi orangtua atau Bapas. (mel)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Penggelapan Motor di Kupang, Dua Remaja Wanita Diamankan, Kapolres: Pemain Lama!

Published

on

Kapolres Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, SH.,SIK., M.Si.
Continue Reading

HUKRIM

Dua Terdakwa Pembunuhan Berencana di TTU Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Published

on

Suasana sidang tuntutan terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Kefamenanu pada Rabu (3/4/2024).
Continue Reading

HUKRIM

Aniaya Sapi, “Duo Abi” Resmi jadi Terpidana di Rutan Kefamenanu

Published

on

Kepala Seksi Intelijen Kejari TTU, Hendrik Tiip, SH.
Continue Reading