Connect with us

HUKRIM

Bayi yang Dibuang di Lasiana Dikembalikan ke Ibunya

Published

on

Ilustrasi (NET)

Kupang, penatimor.com – Penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang Kota menyerahkan kembali bayi yang dibuang kepada ibunya yang juga mahasiswi.

“Penyerahan (bayi) kepada ibu korban yang juga pelaku atas pertimbangan keselamatan bayi sehingga tidak terlantar,” ujar Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH MH di Mapolres Kupang Kota, Jumat (22/11/2019).

Penyidik PPA sudah memeriksa pelaku dan sejumlah saksi. Juga membawa pelaku menjalani visum di rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kipang.

Deli Elisa Manifing (18), mahasiswi asal Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) membuang bayi nya ke lubang di lahan kosong di samping tempat kosnya di Jalan Alfa Omega RT 13/RW 03 Kelurahan Lasiana Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang NTT melahirkan seorang diri di kamar mandi.

Deli datang ke Kota Kupang untuk kuliah sudah dalam keadaan hamil. Deli mengaku kalau ia hamil dari pacar nya di Kabupaten Alor. Ia sempat memberitahu pacarnya kalau dia hamil namun saat ini Deli kehilangan kontak dengan sang pacar karena Deli sulit menghubungi pacarnya.

Deli mengaku malu dengan kehamilannya. “Dia malu dan minder serta bingung karena hamil apalagi pacarnya sudah putus komunikasi. Deli juga tidak berterus terang dengan kehamilannya kepada keluarga dan rekannya,” tambah Kasat Reskrim Polres Kupang Kota.

Deli juga diketahui dari keluarga kurang mampu. Polisi menemukan surat keterangan kurang mampu di kamar kost nya.

Deli juga sempat menjalani perawatan medis karena belum pernah dirawat pasca melahirkan sendiri bayi nya sehingga Deli sempat mengalami pendarahan. (mel)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Terindikasi Korupsi, Kejati NTT Bidik Proyek Rehabilitasi Sekolah pada BPPW NTT

Published

on

Kondisi proyek rehabilitasi dan revonasi sekolah di Kabupaten Alor yang mangkrak.
Continue Reading

HUKRIM

Empat Terdakwa Korupsi Tanah Hotel Plago Dituntut Hukuman Berat, Bahasili dan Lydia 10 Tahun

Published

on

Bahasili Papan saat ditahan penyidik Pidsus Kejati NTT sebagai tersangka pada Rabu (30/8/2023) malam
Continue Reading

HUKRIM

Praperadilan Jonas Salean Ditolak, Hakim: Penyitaan Sah!

Published

on

Suasana sidang putusan praperadilan Jonas Salean terhadap Kejati NTT di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Jumat (22/3/2024) sore.
Continue Reading