Connect with us

HUKRIM

Tukang Jambret di Kupang Ini Targetkan Kaum Perempuan dalam Aksinya

Published

on

Wakapolres Kupang Kota Kompol I Nyoman Budiartawan, SH.,S.I.K.,MM., di dampingi Kasat Reskrim Iptu Bobby Jacob Mooynafi, S.H.,M.H., memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolres Kupang (21/11) petang.

Kupang, penatimor.com – AS (43), tersangka kasus jambret diketahui sudah satu tahun beroperasi di Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kepada polisi di Polres Kupang Kota, Kamis (21/11/2019), tersangka AS mengaku sudah empat kali melakukan jambret dengan target ibu-ibu dan kaum perempuan.

Namun pihak Polres Kupang Kota baru menerima dua laporan polisi terkait kasus jambret.

“Pelaku menyasar ibu-ibu yang sedang ke pasar atau berbelanja dan membawa tas,” ujar Waka Polres Kupang Kota, Kompol Nyoman Budi Artawan, SH SIK MM didampingi Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH MH di Mapolres Kupang Kota, Kamis (21/11/2019).

Penangkapan tersangka AS juga berkat rekaman CCTV di Hotel Sylvia Kelurahan Naikoten I Kecamatan Kota Raja Kota Kupang atau sekitar lokasi kejadian.

Kepada polisi, tersangka AS mengaku kalau uang hasil jambret sudah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan menambah penghasilan dari menjual makanan menu RW bebek.

“Barang emas hasil curian sudah digadaikan di kantor pegadaian Kupang dan akan kita sita ke kantor pegadaian,” tandasnya.

Aparat polisi melacak tersangka pasca tersangka AS merampas paksa satu buah HP bulan April lalu. “Kita kejar dan lacak pelaku dan kita berhasil amankan pelaku,” tambahnya.

Pelaku pun tak berkutik saat diamankan dan disergap anggota Buser dikediamannya di Jalan Belimbing.

Pelaku juga sering menJambret ibu-ibu yang melintasi jalan dengan membawa barang berharga selalu menjadi target pelaku.

Saat beraksi, pelaku beraksi sendiri namun polisi terus mengembangkan untuk mengungkap lokasi kejadian lainnya. Pelaku juga sering membawa benda tajam yang ditodongkan kepada korban saat beraksi.

“Kita (polres Kupang Kota) menerima dua laporan polisi dan kita kembangkan lagi,” ujar Waka Polres Kupang Kota.

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 365 ayat (1) dengan ancaman 9 tahun penjara.

Kepada warga masyarakat Kota Kupang, pihaknya berharap agar selalu waspada dan jangan berjalan sendiri saat keluar rumah.

“Jangan juga membawa barang-barang atau perhiasan yang memancing pelaku berbuat jahat. Keluar rumah jangan sendirian,” tandasnya.

Ia mengimbau apabila ada kejadian yang sama maka segera melaporkan ke polisi karena perilaku jambret di Kota Kupang sudah sangat meresahkan masyarakat di Kota Kupang. (mel)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Terindikasi Korupsi, Kejati NTT Bidik Proyek Rehabilitasi Sekolah pada BPPW NTT

Published

on

Kondisi proyek rehabilitasi dan revonasi sekolah di Kabupaten Alor yang mangkrak.
Continue Reading

HUKRIM

Empat Terdakwa Korupsi Tanah Hotel Plago Dituntut Hukuman Berat, Bahasili dan Lydia 10 Tahun

Published

on

Bahasili Papan saat ditahan penyidik Pidsus Kejati NTT sebagai tersangka pada Rabu (30/8/2023) malam
Continue Reading

HUKRIM

Praperadilan Jonas Salean Ditolak, Hakim: Penyitaan Sah!

Published

on

Suasana sidang putusan praperadilan Jonas Salean terhadap Kejati NTT di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Jumat (22/3/2024) sore.
Continue Reading