Connect with us

HUKRIM

Pesta Miras Berujung Pesta Seks, Seorang Gadis di Kupang Digilir Para Sopir

Published

on

Jekson, sopir pelaku pemerkosaan saat diamankan anggota Buser Polsek Kelapa Lima.

Kupang, penatimor.com – Pesta minuman keras (Miras) di Kota Kupang berujung pada pesta seks.

Seorang gadis menjadi korban pemerkosaan sang pacar dan beberapa sopir rekan sang pacar.

Korban PT (19) kemudian mengadukan kasus ini ke polisi di Polsek Kelapa Lima Polres Kupang Kota, Selasa (19/11/2019).

Peristiwa ini terjadi pada Minggu (17/11/2019) malam hingga Senin (18/11/2019) subuh di sebuah rumah di kelurahan Lasiana Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Namun baru dilaporkan korban pada Selasa (19/11/2019).

Polisi dari Polsek Kelapa Lima bergerak cepat. Tiga dari lima terduga pelaku berhasil dibekuk polisi dan dibawa ke Mapolsek Kelapa Lima.

Tiga orang pelaku yang diamankan polisi masing-masing AB alias Jekson (19), warga Kelurahan Lasiana Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang yang juga sopir angkutan kota.

Selanjutnya MF (18), sopir angkutan jurusan Kupang-Penfui dan tinggal di Kelurahan Oebufu kecamatan Oebobo Kota Kupang serta ST alias Niba (19), warga Kelurahan Lasiana Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang dan juga sopir angkutan kota.

Jekson dibekuk polisi di Kelurahan Penfui Kecamatan Maulafa Kota Kupang saat mencari penumpang.

Berturut-turut polisi membekuk dua rekan Jekson.

Ditemui di Mapolsek Kelapa Lima, Jekson mengaku kalau ia dan korban PT sudah lama pacaran dan sudah sering berhubungan badan.

PT (19), gadis asal Oe’Ekam Desa Telu Kecamatan Amanuban Timur Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) putus sekolah dan tinggal dengan kerabatnya di Kelurahan Naimata Kecamatan Maulafa Kota Kupang.

“Saya jemput korban PT pada Minggu (17/11/2019) siang sekitar pukul 12.00 wita dan saya bawa ke tempat tinggal Jekson di Kelurahan Lasiana,” ujar MF saat ditemui di Mapolsek Kelapa Lima pasca diamankan polisi.

Saat itu lah Jekson membawa korban PT ke kamar tidurnya dan melakukan hubungan badan dua kali. Jekson pun keluar dan sesaat kemudian masuk pelaku lain, Simon yang mendapati korban dalam posisi tidur kemudian Simon pun menyetubuhi korban PT satu kali.

Selanjutnya datang Niba. Ia melihat korban tanpa busana dan kemudian berusaha memperkosa korban namun korban menendang perut Niba sehingga Niba pun terjatuh.

Beberapa saat kemudian, Jekson masuk lagi dan menyetubuhi korban empat kali. Karena lelah dan mabuk, Jekson pun tidur. Saat itu lah beberapa rekan Jekson memperkosa korban.

Korban sendiri berusaha kabur pasca digilir Jekson dan beberapa sopir lainnya. Jekson mengaku saat ia bangun tidur, korban PT sudah tidak ada lagi dikamarnya.

Kapolsek Kelapa Lima, AKP Andry Setiawan, SH SIK yang dikonfirmasi dikantornya, Selasa (19/11/2019) kalau pasca dijemput MF, korban PT dijemput Jekson dengan angkutan kota yang dikemudikan dan membawa ke rumahnya di Kelurahan Lasiana.

“Di rumahnya, pelaku Jekson dan korban masuk kamar Jekson, kemudian korban dan pelaku Jekson melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebanyak dua kali. Setelah itu pelaku Jekson mengenakan kembali pakaian, lalu keluar dari kamar dan korban saat itu tertidur. Tidak lama kemudian pelaku Simon masuk ke dalam kamar dan membangunkan korban lalu mengajak korban berhubungan badan layaknya suami istri sebanyak satu kali, lalu pelaku Jekson melanjutkan melakukan hubungan badan dengan korban sebanyak empat kali,” urai mantan Kasat Reskrim Polres Sikka Polda NTT ini. (mel)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Terindikasi Korupsi, Kejati NTT Bidik Proyek Rehabilitasi Sekolah pada BPPW NTT

Published

on

Kondisi proyek rehabilitasi dan revonasi sekolah di Kabupaten Alor yang mangkrak.
Continue Reading

HUKRIM

Empat Terdakwa Korupsi Tanah Hotel Plago Dituntut Hukuman Berat, Bahasili dan Lydia 10 Tahun

Published

on

Bahasili Papan saat ditahan penyidik Pidsus Kejati NTT sebagai tersangka pada Rabu (30/8/2023) malam
Continue Reading

HUKRIM

Praperadilan Jonas Salean Ditolak, Hakim: Penyitaan Sah!

Published

on

Suasana sidang putusan praperadilan Jonas Salean terhadap Kejati NTT di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Jumat (22/3/2024) sore.
Continue Reading