Connect with us

HUKRIM

Diversi Gagal, 3 Siswa SMPN 16 Kota Kupang Siap Dilimpahkan ke Jaksa

Published

on

Proses mediasi untuk diversi baru para pelaku yang digelar pada Kamis (31/10/2019) siang.

Kupang, penatimor.com – Proses hukum kasus penganiayaan anak di SMPN 16 Kota Kupang terus berlanjut.

Proses mediasi untuk diversi baru para pelaku yang digelar pada Kamis (31/10/2019) siang gagal mencapai kata sepakat.

Pertemuan berlangsung di ruang Sat Reskrim Polres Kupang Kota dipimpin Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Kupang Kota Ipda Wayan Pasek Sujana, SH dihadiri orangtua korban dan orang tua para pelaku serta pihak Bapas.

Korban DM (14), siswa SMPN 8 Kota Kupang yang dikeroyok hingga babak belur pada Kamis (15/8/2019) lalu di SMPN 16 Kota Kupang juga hadir.

Demikian pula 3 siswa SMPN 16 Kota Kupang VT (14), GR (14) dan BY (14) yang merupakan pelaku ikut hadir bersama orang tua mereka.

Pertemuan menemui jalan buntu dan tidak ada kata sepakat. Stef MM, orang tua korban tetap meminta kasus ini diproses secara hukum hingga tuntas.

Karena tidak ada kata sepakat maka dalam waktu dekat berkas perkara dan para tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk proses hukum lebih lanjut.

“Proses mediasi dan diversi gagal sehingga kita segera serahkan ke jaksa. Kita sudah berusaha melakukan diversi namun gagal. Di kejaksaan bisa lagi dilakukan mediasi dan diversi namun semua tergantung pihak-pihak terkait,” ujar Ipda Wayan Pasek Sujana.

Para pelaku dijerat pasal Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling sedikit selama 5 tahun dan paling lama selama 10 tahun. (mel)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Penggelapan Motor di Kupang, Dua Remaja Wanita Diamankan, Kapolres: Pemain Lama!

Published

on

Kapolres Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, SH.,SIK., M.Si.
Continue Reading

HUKRIM

Dua Terdakwa Pembunuhan Berencana di TTU Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Published

on

Suasana sidang tuntutan terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Kefamenanu pada Rabu (3/4/2024).
Continue Reading

HUKRIM

Aniaya Sapi, “Duo Abi” Resmi jadi Terpidana di Rutan Kefamenanu

Published

on

Kepala Seksi Intelijen Kejari TTU, Hendrik Tiip, SH.
Continue Reading