Connect with us

UTAMA

Sunat Massal Ilegal di Sumba, Imigrasi Kupang Deportasi Enam Orang WN Malaysia

Published

on

Kantor Imigrasi Kupang mendeportasi warga negara Malaysia, Senin (21/10).

Kupang, penatimor.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Senin 21 Oktober 2019 mendeportasi enam WN Malaysia diantaranya AMI (laki-laki, 58 tahun) dan SBS (laki-laki, 62 tahun) yang berprofesi sebagai dokter umum, MH (laki-laki, 63 tahun) pensiunan perawat, MZO (laki-laki, 57 tahun) pensiunan guru, MFA (laki-laki, 24 tahun) dan ZB (laki-laki, 55 tahun) berprofesi sebagai wiraswasta.

Enam WN Malaysia tersebut diamankan petugas Imigrasi Kupang saat melaksanakan pengawasan keimigrasian di Hotel Sumba Sejahtera Tambolaka Kab. Sumba Barat Daya pada Kamis, 17 Oktober 2019.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Narsepta Hendi membenarkan hal tersebut.

“Kami menerima informasi dari masyarakat pada hari Rabu 16 Okt 2019 bahwa ada enam orang WN Malaysia yang melakukan sunatan masal di Sumba Timur, Sumba Tengah, dan Sumba Barat Daya tanpa mengantongi izin resmi dari Kementerian Kesehatan RI dan Dinas Kesehatan setempat. Setelah petugas kami melakukan pengawasan ternyata betul mereka tidak mengantongi izin tersebut,” kata Narsepta.

Enam orang WN Malaysia tersebut masuk ke Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai Denpasar Bali pada 11 Oktober 2019 lalu dengan izin tinggal Bebas Visa Kunjungan (BVK) selama 30 hari.

Menindaklanjuti temuan tersebut, penyidik Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang dan pemeriksa dari Kementerian Kesehatan RI dan Dinas Kesehatan Prov. NTT melakukan pemeriksaan bersama pada Sabtu 19 Okt 2019 di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang I Gusti Nyoman Rachmat Taufiq, SH.,MH., yang dihubungi secara terpisah mengatakan bahwa pemeriksaan bersama tersebut adalah wujud sinergi lintas instansi untuk mencegah dampak negatif keberadaan dan kegiatan orang asing di Indonesia.

“Memang benar sunatan masal gratis itu hal yang positif. Namun demikian ada prosedur yang harus dipenuhi. Aturan dibuat sedemikian rupa bukan untuk mempersulit. Ini semata-mata untuk melindungi masyarakat dari potensi mal praktek tenaga kesehatan asing,” kata Nyoman.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, menurut Nyoman, secara keimigrasian enam WN Malaysia tersebut memenuhi unsur pasal 75 angka 1 UU No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

“Jadi mereka dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan selama 6 bulan karena tidak menaati peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan,” imbuh dia.

Proses deportasi dilakukan melalui Bandara Int Soekarno Hatta Senin 21 Oktober 2019 pukul 13.30 WIB dibawah pengawalan Kepala Sub Seksi Penindakan Keimigrasian Marselinus Ma dan staf I Gusti K. N. Susila.

Enam WN Malaysia tersebut kembali ke negaranya menggunakan penerbangan Air Asia QZ 226 tujuan Penang Malaysia.

Nyoman berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi pihak-pihak yang akan mendatangkan orang asing dalam rangka bakti sosial agar terlebih dahulu mempelajari prosedurnya dan berkoordinasi dengan instansi teknis terkait.

“Mudah-mudahan ini yang terakhir. Imigrasi bersama unsur Pemda, TNI, Polri, dan Komunitas Intelijen yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) akan selalu memantau kegiatan dan keberadaan orang asing sehingga dapat mencegah hal-hal yang merugikan masyarakat,” pungkas Nyoman. (wil)

Advertisement


Loading...