HUKRIM
Siswi SMP di Kupang Dicabuli di Jembatan Petuk

Kupang, penatimor.com – Salah satu pelajar SMP di Kota kupang menjadi korban dugaan tindak pidana pencabulan di Jalan Petuk II, Kecamatan Maulafa.
Korban berinisial BH (15), sementara pelaku berinsial YN (17), pelajar SMA di Kota Kupang.
Kasus ini terjadi pada Selasa (24/9), sekira pukul 20.00 wita, dengan tempat kejadian perkara (TKP) pada area hutan di bawah Jembatan Petuk II, Kelurahan Kolhua.
Kasus pencabulan ini dilaporkan oleh orangtua korban ke Polres Kupang Kota berdasarkan LP/B/952/IX/2019 pada Rabu (25/9).
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Bobby Jacob Mooynafi,.SH.,MH., melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Bripka Brigitha Usfinit, SH., saat dikonfirmasi wartawan di Mapolres Kupang Kota, Rabu (9/10), membenarkan kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur ini.
Dijelaskan Bripka Brigtha, pelaku dan korban adalah teman sekolah. Keduanya bahkan sudah saling kenal sejak pelaku masih duduk di bangku SMP.
Sebelum kejadian ini, korban menelepon pelaku untuk bersama-sama pergi ke rumah temannya di Labat untuk mengambil buku.
“Tapi dalam perjalanan korban dan pelaku tidak pergi mengambil buku. Keduanya berhenti di tempat kejadian perkara lalu duduk bercerita,” kata Kanit PPA.
Tapi karena suasana di TKP gelap dan sepi, maka pelaku nekat melakukan pencabulan terhadap korban.
Karena pulang larut malam, jelas Kanit PPA, orangtua korban bertanya terhadap korban, sehingga korban mengaku bahwa dirinya telah dicabuli pelaku.
Tidak terima perbuatan pelaku, orangtua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi di SPKT Polres Kupang Kota.
Pelaku langsung ditangkap polisi di rumahnya, dan sudah ditahan di Mapolres Kupang Kota.
“Pelaku dikenakan Pasal 81 dan 82 KUHP. Berkas perkara ini dalam pemberkasan,” tutup Kanit PPA. (wil)
