HUKRIM
Polisi Bekuk Pelaku Penikaman Warga di Kupang

Kupang, penatimor.com – Tim Buru Sergap (Buser) Polres Kupang Kota berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Kota Kupang pada Selasa (22/10).
Kedua pelaku terindenfikasi adalah Kornelis Makalbiki alias Siling (29), warga Osmok, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang dan adiknya Alex Yambrisa Makalbiki alias Alex (25), warga Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Korban dalam kasus ini adalah Ima Sunbanu (37), warga RT 03/RW 01, Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Kedua pelaku berhasil ditangkap Tim Buser yang dipimpin Kaur Bin Ops (KBO) Ipda I Wayan P. Sujana, SH., bersama Kanit Buser Aipda Yance Sinlaloe, di Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak.
Sebelum menangkap kedua pelaku, polisi juga sudah mengamankan Firdaus Karifalai alias Yeri (27), warga Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH., di Mapolres Kupang Kota, Rabu (23/10) siang, membenarkan penangkapan tersebut.
Dijelaskan Kasat, kasus ini terjadi pada Senin (21/10) malam, sekitar pukul 21.00 wita.
Kasus berawal saat Yeri mengajak kakak beradik Siling dan Alex untuk minum laru (minuman keras lokal NTT) di samping Kupang Mart di Jalan Samratulangi, Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Karena terlalu banyak minum laru, Yeri mabuk sehingga tertidur, sedangkan pelaku Siling dan Alex juga mabuk.
Kemudian datang korban Ima Sunbanu (37) dan menuduh pelaku telah mencuri gelas.
Sehingga membuat pelaku Siling dan Alex tersinggung dan terjadi pertengkaran antara korban Ima Sunbanu dan Alex hingga berunjung pemukulan.
“Korban Ima Sunbanu memukul Alex dengan batu mengenai dahi kanan, sehingga terluka parah,” unjar Kasat Reskrim.
Sambung Kasat, melihat Alex dianiaya korban, Siling kemudian membangunkan Yeri, dan bersamaan dengan itu Alex mencabut gunting dari saku nya kemudian menikam korban berulang kali.
“Alex tidak mengetahui tikaman nya mengenai bagian tubuh korban yang mana, namun dia (Alex) pastikan ujung gunting mengenai tubuh korban,” sebut mantan Kasat Reskrim Polres Sikka ini.
Akibat perkelahian dan penikaman tersebut, korban mengalami tujuh luka tikaman, sehingga masih dirawat secara intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) S.K. Lerik Kota Kupang.
Setelah menangkap kedua pelaku, polisi mencari barang bukti gunting dan hanya menemukan gagang gunting, karena pelaku langsung membuang gunting pasca kejadian itu.
Kedua pelaku langsung ditahan dalam sel Polres Kupang Kota sejak Selasa (22/10), dan dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. (wil)
