Connect with us

HUKRIM

Kabur Setelah Hamili Siswi SMK, Yaret Boimau Dicokok Polisi

Published

on

Ilustrasi (NET)

SoE, penatimor.com – Pelarian Yaret Boimau (21), tersangka kasus percabulan berakhir sudah.

Dia dibekuk oleh Ka Pospol Oenino Polres Timor Tengah Selatan (TTS) Aipda Mustakim Umar Tong dan tim di rumahnya di Desa Oenino Kabupaten TTS Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (15/10/2019).

Kapolres TTS, AKBP Totok Mulyanto DS, SIk melalui Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari, SH MH membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi, Selasa (15/10/2019) di kantornya.

Tersangka Yaret Boymau telah melakukan percabulan terhadap korban GIM (16), siswi kelas XI di salah satu SMK di Kota Kupang. Tersangka YB melakukan percabulan dengan modus pacaran dengan korban GIM.

Tersangka pertama mencabuli korban GIM sejak 24 Agustus 2018 lalu di sebuah kos-kosan. Selanjutnya kurang lebih 3 kali tersangka dan korban melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri yang sah di tempat yang berbeda.

Tersangka selalu menjanjikan akan bertanggung jawab jika terjadi sesuatu dari hubungan badan tersangka dan korban. Korban pun percaya dan melayani keinginan tersangka setiap kali kedua nya bertemu.

Akibat perbuatan tersangka Yaret Boymau tersebut, korban GIM pun hamil dan menyampaikan kepada tersangka namun tersangka menghindar dan tidak mau bertanggung jawab.

Melihat perubahan pada korban, orangtua korban pun menginterogasi korban dan korban pun mengaku dihamili tersangka.

Orangtua dan korban mencoba melakukan pendekatan kekeluargaan dan meminta pertanggungjawaban namun tersangka malah kabur dan melarikan diri serta enggan bertanggung jawab.

Selanjutnya orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polisi pada tanggal 2 Agustus 2019 lalu.

Mengetahui bahwa orang tua korban melapor ke polisi di Polres TTS, tersangka Yaret Boymau melarikan diri ke Atambua Kabupaten Belu sejak bulan Agustus 2019 lalu.

Kemudian pada Minggu (13/10/2019) sekira pukul 15.00 Wita tersangka Yaret Boymau dibekuk oleh polisi dan selanjutnya dijemput oleh anggota Buser Brigpol Ketut Dana Putra dan Brigpol Fabianus Ando Mere untuk dibawa ke Polres TTS.

Terhitung Selasa (15/10/2019), tersangka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka selanjutnya dijebloskan di sel tahanan Polres TTS.

Tersangka Yaret Boymau dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomir 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tandas kasat Reskrim Polres TTS. (mel)

Advertisement


Loading...