HUKRIM
Jaksa Siap Hadirkan Lebu Raya dan Polomaing ke Persidangan NTT Fair

Kupang, penatimor.com – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan gedung NTT Fair dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Kupang, Senin (7/10).
Sidang beragenda pembacaan dakwaan terhadap tiga orang terdakwa itu baru dimulai pukul 16.00 wita, setelah sebelumnya diskorsing pada pukul 10.00 wita, karena Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang Johnson Mira Mangi masih memimpin pelantikan pimpinan DPRD Kota Kupang.
Tiga terdakwa masing-masing Yuli Afra (KPA), Dona Fabiola (PPK) dan Hamden Puri (Direktur PT Cipta Eka Puri) selaku kontraktor pelaksana.
Dalam pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut umum (JPU), ketiga terdakwa ini didampingi oleh penasihat hukum masing-masing.
Samuel Haning selaku penasihat hukum terdakwa Herman Puri, memutuskan untuk tidak melakukan eksepsi atas dakwaan JPU.
Sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin (14/10) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Ketua Majelis Hakim Jonhson Mira Mangi pada persidangan tersebut juga meminta agar JPU harus bisa menghadirkan semua saksi terkait perkara dimaksud ke persidangan.
Terpisah, Kajari Kota Kupang Oder Maks Sombu yang dikonfirmasi, mengatakan, pihaknya siap menghadirkan semua saksi terkait perkara ini ke persidangan.
Terkait saksi mantan Gubernur NTT Frans Lebu Raya dan Sekda NTT Ben Polomaing yang dalam dakwaan juga disebutkan JPU ikut menerima sejumlah dana dari proyek NTT Fair, menurut Oder apabila diminta majelis hakim untuk dihadirkan di persidangan, maka pihaknya siap menghadirkan kedua saksi dimaksud.
“Nanti kita lihat dulu perkembangan persidangan, apabila hakim membutuhkan untuk kedua saksi ini dihadirkan ke persidangan, tentu kami siap,” kata mantan Asisten Datun Kejati NTB itu.
Mengenai perkembangan penyidikan, pasca disebutkan nya nama Frans Lebu Raya dan Ben Polomaing sebagai pihak yang turut menerima dana NTT Fair sebagai komitmen fee, Oder yang juga mantan Kajari Sumba Timur itu mengaku hal tersebut akan menjadi kewenangan tim penyidik. (wil)
