HUKRIM
Jaksa Kembalikan Berkas Penganiayaan Siswa SD oleh Oknum ASN dan Honorer

Kupang, penatimor.com – Jaksa peneliti berkas perkara pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang mengembalikan berkas perkara dugaan penganiayaan terhadap bocah 12 tahun ke penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Kupang Kota untuk dilengkapi.
Tersangka dalam perkara ini adalah Arnolus Geradus Wuda Lina yang adalah seorang ASN dan Yohanes Laga Lina, seorang pegawai honorer.
Sedangkan korban PPR (12) berstatus pelajar sekolah dasar (SD) di Kupang.
Kasus ini terjadi di wilayah Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, sekira pukul 20.00, (12/4/2019).
Berkas perkara ini dikembalikan jaksa ke penyidik kepolisian dengan sejumlah petunjuk, sala satunya penambahan saksi.
Julian Antonia Anin, ibu kandung korban sebagai pelapor, kepada wartawan (25/9), mengatakan, pihaknya sudah melengkapi berkas yang diminta oleh penyidik Unit PPA.
Dikatakanya, pada (3/9), dia dihubungi penyidik untuk melengkapi berkas perkara dengan penambahan saksi.
Pelapor juga sudah melengkapi tambahan saksi pada Sabtu (7/9) dan menurut penyidik tinggal pemeriksaan terhadap tersangka.
Pada (23/9), pelapor kembali ke penyidik untuk menanyakan apakah berkasnya sudah lengkap.
Akan tetapi penyidik sampaikan tersangka belum diperiksa karena masih sakit dan diopname di RSUD W.Z. Yohanes Kupang.
“Untuk kasus penganiayaan ini, saya serahkan semua kepada kepolisian, agar segera diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia,” kata dia.
Kasus dugaan penganiayaan ini berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/ 373/IV/2019, pada Jumat, 12 April 2019.
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Mooynafi didampingi oleh Kanit PPA Bripka Brigitha Usfinit, (25/9), mengatakan, berkas perkara dikembalikan untuk dilengkapi.
“Kami sudah lengkapi dengan pemeriksaan tambahan saksi, dan sisa pemeriksaan tambah terhadap tersangka, tapi tersangka masih sakit dan diopname di RSU,” kata Kasat Bobby Mooynafi.
Kasat mengaku pihaknya segera melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan lagi ke jaksa peneliti.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 80 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak junto Pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukum penjara di atas 5 tahun. (wil)
