Connect with us

HUKRIM

Hamili Anak Tiri di Kupang, Anwar Tasib Ditangkap di TTS

Published

on

Anwar Tasib, tersangka kasus dugaan pencabulan saat diamankan di Mapolres Kupang Kota, Kamis (17/10).

Kupang, penatimor.com – Tim Sat Reskrim Polres Kupang Kota berhasil menangkap Anwar Tasib, tersangka kasus dugaan pencabulan.

Korban adalah anak tiri pelaku yang berinisial SI (16). Tersangka diketahui selama setahun lebih mencabuli korban.

Tersangka yang selama ini berstatus buron, diamankan di Oe’Ekam, Kecamatan Amanuban Timur, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Selasa (15/10/2019).

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi di kantornya, Kamis (17/10).

“Ya, benar sudah penangkapan tersangka. Saat ditangkap, tersangka juga kooperatif sehingga memudahkan proses hukum lebih lanjut,” kata Kasat.

Pria 33 tahun itu mencabuli korban berulang kali di rumahnya di Kota Kupang hingga korban hamil.

Pelaku sebelumnya melarikan diri dan dijadikan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Pelaku diamankan saat berada di rumah orangtuanya. Saat itu, ayah kandung pelaku meninggal dunia dan pelaku berada di rumah duka,” tandas Kasat Reskrim.

Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolres Kupang Kota. Kepada pelaku, polisi menjerat nya dengan Pasal 81 (2) sub Pasal 82 (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman paling sedikit selama 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara,” jelasnya.

Anwar Tasib mencabuli anak tirinya SI (16) selama lebih dari satu tahun. Korban dicabuli berulang kali di rumahnya di Kota Kupang hingga korban saat ini tengah hamil 7 bulan.

Pelaku mencabuli dan menyetubuhi korban pertama kali pada Juni 2017 di kamar bagian belakang rumahnya.

Korban diajak ke bagian belakang rumah lalu dipaksa untuk melayani nafsu bejat ayah tirinya.

“Korban ditarik ke kamar belakang rumah, lalu dicabuli dan disetubuhi pelaku. Pelaku juga diminta untuk merahasiakan hal tersebut, katanya, ini rahasia kita berdua jangan kasitahu siapa-siapa,” kata Kasat mengutip keterangan korban.

Selanjutnya, korban dicabuli berulang kali sejak tahun 2017 hingga terakhir mencabuli korban pada 31 Juli 2018.

Akibatnya, korban hamil dan saat ini usia kandungannya berumur 7 bulan.

Kejadian ini terungkap saat korban mengeluh sakit di bagian perutnya dan meminta ayah kandungnya, AS (48) untuk diantar untuk berobat pada 2 Agustus 2019 sekitar pukul 14.00 Wita.

Ayah kandung korban lantas menjemput putrinya lalu mengantarnya ke salah satu klinik kesehatan.

Saat diperiksa oleh dokter, diketahui korban yang saat ini duduk di bangku SMP telah hamil 7 bulan.

Ayah korban yang terkejut mendapati putrinya hamil lalu menanyakan siapa pelaku yang telah menghamili korban.

Korban akhirnya mengaku bahwa ayah biologis dari jabang bayi yang dikandungnya adalah ayah tiri yang selama ini tinggal satu rumah dengan ibu dan saudaranya.

“Korban selama ini tidak mau mengaku kalau sudah dicabuli bapak tirinya karena takut,” imbuh Kasat.

AS bersama putrinya lantas melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Kupang Kota. Korban pun telah menjalani visum et repertum di Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) Titus Ully. (wil)

Advertisement


Loading...