HUKRIM
Dituduh “Suanggi”, IRT dan Anaknya di Kupang Nyaris Dibunuh

Kupang, penatimor.com – Mia Pah (56) dan anaknya Yonathan Pah (44), warga Jalan Suratim Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) nyaris dibunuh warga.
Ia dituduh sebagai suanggi (orang yang memiliki ilmu hitam) yang menyebabkan tetangga nya meninggal dunia. Tidak hanya nyawa nya yang terancam, korban juga mengalami intimidasi karena rumah dilempari dan diteriaki dari luar rumah.
Kondisi ini menyebabkan P Pah, suami korban yang selama ini sakit makin memburuk kondisi kesehatannya.
Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (5/10/2019) malam, dan kasus ini baru dilaporkan korban ke polisi di Polsek Kelapa Lima pada Selasa (8/10/2019).
Dalam laporannya korban mengaku kalau saat itu ada tetangga mereka Opa Pandie meninggal dunia.
Datang lah Ardy Pandie, anak dari Opa Pandie sambil berteriak menyuruh Ny Mia Pah keluar dari rumah.
Ardy mengabarkan kalau orangtua nya sudah meninggal dunia karena perbuatan Ny Mia Pah yang dituduh sebagai suanggi.
Yonathan yang kebetulan ada di rumah berusaha keluar rumah mengecek suara ribut-ribut di depan rumahnya. Ia kaget melihat Ardy dan puluhan warga sudah berdiri di depan rumahnya dan menuduh mereka sebagai suanggi.
Saat Yonathan hendak mengklarifikasi, Ardy malah melempari nya dengan batu dan mengejar Yonathan. Yonathan berusaha menghindar namun ia kaget karena Ardy mengancungkan parang dan mengejar Yonathan serta mengancam akan membunuh mereka.
“Kami dituduh sebagai suanggi. Mereka menuduh kalau saat kami tinggal di perumnas dulu kami juga sebagai suanggi yang menyebabkan banyak tetangga meninggal, padahal kami sendiri tidak mengetahui apa itu suanggi,” ujar Ny Mia Pah saat mengadukan kasus ini ke polisi.
Ardy dan sejumlah warga juga melempari rumah korban mengakibatkan atap rumah, tembok, pintu dan kios korban rusak dan hancur. Korban sekeluarga baru 3 tahun pindah di Jalan Suratim Kelurahan Oesapa Kecamatan Kelapa Lima setelah rumah mereka di Perumnas Kelurahan Nefonaek Kecamatan Kota Lama Kota Kupang laku terjual.
Kepada polisi, korban meminta kasus ini diproses hingga tuntas karena ia merasa terancam dan tidak bisa beraktivitas bebas akibat dituduh sebagai suanggi dan adanya ancaman kekerasan fisik.
Ia juga berharap terlapor Ardy Pandie mempertanggungjawabkan tuduhan nya dan juga bertanggung jawab atas pengancaman dan pelemparan rumah yang dilakukan.
Kapolsek Kelapa Lima, AKP Andri Setiawan, SH SIK yang dikonfirmasi di kantornya, Selasa (8/10/2019) mengakui kalau pihaknya sudah menerima laporan kasus ini dan sedang diproses.
“Kita langsung periksa pelapor dan korban serta mencari informasi dari saksi-saksi lainnya,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Sikka ini. (mel)
