Connect with us

HUKRIM

Dijanjikan Lolos Masuk Polisi, Warga TTU Tertipu Rp 90 Juta

Published

on

Ka Subdit 1 Kamneg, Kompol Okto Wadu Here didampingi oleh Ipda Viktor Nenotek dari Bidang Humas, dalam jumpa pers di ruang Dit Reskrimum, Selasa (15/10).

Kupang, penatimor.com – Merselinus Mauk (39), warga Desa Lokomea, Kecamatan Biboki Utara, Kabupaten TTU, diamankan aparat kepolisian Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dalam perekrutan calon anggota Polri.

Akibat penipuan tersebut, korban nya mengalami kerugian sebesar Rp 90 juta.

Pelaku Marselinus Mauk ditangkap setelah korban Silvanus Deventus Kofoli, warga RT 03/RW 02, Desa Oetulu, Kecamatan Musi, Kabupaten TTU melaporkan ke polisi.

Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi: LP/B/360/X/2019 tanggal 11 Oktober 2019.

Ka Subdit 1 Kamneg, Kompol Okto Wadu Here didampingi oleh Ipda Viktor Nenotek dari Bidang Humas, dalam jumpa pers di ruang Dit Reskrimum, Selasa (15/10), mengatakan, awalnya pelaku bertemu dengan korban, dan pelaku langsung menanyakan kepada korban apakah hendak mengikuti tes seleksi anggota Polri.

“Pelaku bertanya ke korban, apakah adik mau mengikuti tes menjadi anggota Polri. Dijawab korban, mau mengikuti. Namun harus memberitahukan orangtua, ayah korban Whelhemus Kune Kofi,” kata Kompol Okto Wadu Here mengutip keterangan korban.

Setelah korban setuju, pelaku dibawa ke rumah korban untuk bertemu orang tuanya, dan pelaku menjanjikan kalau sudah banyak yang diloloskan menjadi anggota polisi dan TNI.

Pelaku juga mengatakan kalau mau menjadi anggota Polri harus menyerahkan uang sebesar Rp 80 juta, dan orangtua korban juga setuju dengan permintaan pelaku.

Setelah korban mendaftar dan mendapat nomor tes di Polres TTU untuk mengikuti tes polisi di Kupang, korban datang bersama pelaku dan diberikan uang sejumlah Rp 20 juta untuk kepentingan tes.

Korban mulai mengikuti tes polisi di Kupang ditemani pelaku, dimulai dari bulan Ferbuari – Agustus dan biaya kos di tanggung oleh orangtua korban.

Pelaku juga selalu meminta uang dan selalu ditransfer oleh orangtua korban ke nomor rekerning bank milik istri pelaku Elisabet Kolne untuk dipakai korban.

Tetapi uang yang dikirim diambil pelaku dan digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku, sehingga korban dirugikan sebesar Rp 90 juta. Uang hasil penipuan sudah dipakai semua oleh pelaku.

“Atas perbuatannya, pelaku yang sudah diamankan di Mapolda NTT itu dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” sebut Kompol Okto Wadu Here.

Dia mengimbau kepada masyarakat NTT agar jangan mempercayai oknum-oknum yang menjanjikan kelulusan untuk menjadi anggota Polri. (wil)

Advertisement


Loading...