Connect with us

HUKRIM

Penipuan Kredit Mobil di Kupang, Uang Jutaan Rupiah Melayang

Published

on

Ilustrasi (NET)

Kupang, penatimor.com – Jajaran Polsek Alak, Polres Kupang Kota, menangani kasus dugaan penipuan berkedok jual beli mobil secara kredit yang terjadi di RT 023/RW 006, Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Kasus penipuan tersebut dilaporkan oleh seorang perempuan, sebut saja Fitri, pada Kamis (10/10).

Fitri melaporkan MRL karena diduga telah menipunya pada Selasa, 12 Maret 2019 sekitar pukul 12.00 wita.

Kapolsek Alak Kompol I Gede Sucitra saat dikonfirmasi membenarkan perihal tersebut.

“Benar pihak kami telah mendapat laporan bahwa telah terjadi kasus penipuan yang dialami oleh saudara Fitri oleh MRL,” ujar Kompol I Gede Sucitra.

Kapolsek menguraikan bahwa kejadian berawal dari Fitri mendapat SMS dari MRL yang mengaku bahwa ia merupakan pegawai dealer Daihatsu mobil Pasir Panjang.

“MRL mengatakan bahwa ada promo kredit Mobil Daihatsu Ayla dengan uang muka Rp 7.000.000 dan angsuran kecil serta proses dalam waktu tiga minggu mobil sudah bisa diambil ke dealer Daihatsu,” urai Kapolsek.

Kemudian pada tanggal 12 Maret 2019 sekitar pukul 12.00 wita, MRL datang bersama seseorang yang menggunakan seragam PT. Adira finance untuk melakukan survei di rumah Fitri.

“Setelah survei, Fitri menyerahkan uang sebanyak Rp 7.000.000 kepada MRL sebagai tanda jadi kredit, namun setelah dua bulan MRL hanya memberikan informasi bahwa masih dalam tahap proses di Daihatsu pusat,” tambahnya.

Setelah berjalan tiga bulan kemudian Fitri mendatangi kantor Daihatsu dan PT Adira untuk memastikan permohonan kredit atas namanya, akan tetapi pihak Daihatsu menyatakan bahwa tidak adanya berkas atas nama Fitri serta pihak Daihatsu menyampaikan bahwa MRL sudah tidak bekerja pada dealer Daihatsu sudah lebih dari dua tahun.

Akibat kejadian tersebut pelapor datang melapor ke kantor Polsek Alak Polres Kupang Kota dan membuat Laporan Polisi Nomor: LP/B/206/X/2019/Polsek Alak, tanggal 10 Oktober 2019.

“Kami akan mendalami kasusnya dan memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas Kapolsek. (wil)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Terindikasi Korupsi, Kejati NTT Bidik Proyek Rehabilitasi Sekolah pada BPPW NTT

Published

on

Kondisi proyek rehabilitasi dan revonasi sekolah di Kabupaten Alor yang mangkrak.
Continue Reading

HUKRIM

Empat Terdakwa Korupsi Tanah Hotel Plago Dituntut Hukuman Berat, Bahasili dan Lydia 10 Tahun

Published

on

Bahasili Papan saat ditahan penyidik Pidsus Kejati NTT sebagai tersangka pada Rabu (30/8/2023) malam
Continue Reading

HUKRIM

Praperadilan Jonas Salean Ditolak, Hakim: Penyitaan Sah!

Published

on

Suasana sidang putusan praperadilan Jonas Salean terhadap Kejati NTT di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Jumat (22/3/2024) sore.
Continue Reading