Connect with us

UTAMA

Sidang Sengketa Bank NTT vs PT Rimba Mas Masuk Tahap Kesimpulan

Published

on

Tim kuasa hukum PT Rimba Mas, Lesly Anderson Lay Cs, saat memberikan keterangan kepada wartawan.

Kupang, penatimor.com – Sidang lanjutan perkara perdata antara Penggugat Bobby Hartono Tantoyo dengan Tergugat Bank NTT Cabang Sabu Raijua telah sampai pada agenda kesimpulan.

Sidang kesimpulan perkara perdata Nomor: 45/PDT.G/2019/PN ini berlangsung di ruang Pengayoman Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang, Kamis (19/9).

Kuasa hukum penggugat, Lesly Anderson Lay, SH., Arnold Johny Felipus Sjah, SH.,M.Hum., dan Tommy Michael Dirgantara Jacob, SH., usai persidangan mengatakan, sidang kali ini adalah penyerahan nota kepada hakim yang memimpin persidangan.

Pihaknya kata Lesly, memberi 10 poin kesimpulan kepada hakim untuk dipertimbangkan dalam rangka putusan terhadap perkara dimaksud.

Pada prinsipnya untuk membuktikan dalil gugatan dalam perkara a quo, oleh Penggugat telah mengajukan alat bukti surat Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-5 serta mengajukan dua orang saksi untuk diambil keterangan mereka dalam persidangan.

Lanjutnya, dari pihak Tergugat telah mengajukan 18 alat bukti surat yang diberi tanda T-1 sampai dengan T-18 dan satu orang saksi sebagaimana bukti surat P-1, saksi penggugat Anggel Saubaki dan saksi Ade Lexi Marcelena Leo yang diajukan oleh Penggugat telah bersesuaian dengan bukti T-9 dan keterangan saksi Vinsen yang diajukan oleh Tergugat.

Sehingga telah membuktikan perbuatan melawan hukum yaitu adanya pemblokiran rekening Nomor: 021.01.13.000275-1 atas nama PT. Rimba Mas Indah/Boby Hartono Tantoyo (Penggugat).

Sehingga tindakan Tergugat tersebut tentu telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Bank Indoensia Nomor: 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank.

Pemblokiran dan atau penyitaan simpanan atas nama seorang nasabah penyimpan yang telah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa oleh polisi, jaksa, atau hakim, dapat dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa memerlukan izin dari pimpinan Bank Indonesia.

Dalam hal polisi, jaksa, atau hakim bermaksud memperoleh keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanan Nasabah yang diblokir dan atau disita pada bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia ini.

Dari ketentuan tersebut, menurut Lesly, jelas bahwa instansi yang berwenang melakukan pemblokiran berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Bank Indonesia Nomor: 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah Atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank adalah Aparat Penegak Hukum (polisi, jaksa, atau hakim), apabila Penggugat telah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa.

Arnold Johny Felipus Sjah, SH.,M.Hum., selaku kuasa hukum menambahkan, sebagaimana keterangan saksi Vinsen yang terungkap dalam persidangan dikaitkan dengan bukti Surat Penggugat (P-1), Bukti Surat Tergugat (T-9) telah membuktikan bahwa Tergugat melakukan pemblokiran dan pendebetan uang dalam rekening Nomor: 021.01.13.000275-1 atas nama PT. Rimba Mas Indah/Boby Hartono Tantoyo (Penggugat).

Pemblokiran dilakukan sebelum jatuh tempoh pembayaran/pelunasan kredit yang diajukan Pengugat pada Tergugat.

“Nah tentu itu sudah bertentangan juga dengan ketentuan mengenai prosedur eksekusi barang jaminan sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan,” kata Arnold.

Dijelaskan, jikalau memang Tergugat beralasan dilakukan pemblokiran, agar dapat dilakukan pendebetan karena adanya kesepakatan pendebetan nilai uang dalam rekening Penggugat, seharusnya untuk pendebetan dapat dilakukan untuk dana yang masuk ke rekening Penggugat yang bersumber dari jaminan kredit berupa pekerjaan pembangunan gudang penampung garam.

Sedangkan Tergugat telah memblokir dan mendebet dana atau uang untuk pembayaran Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Bali-Biu Tahun Anggaran 2017 yang bukan merupakan jaminan/anggunan dalam perjanjian kredit pembangunan Gudang Penampung Garam.

“Tindakan tersebut tidak dibenarkan secara hukum oleh karena pekerjaan jalan Bali-Biu tersebut tidak dibiayai berdasarkan kredit oleh pihak Tergugat, sehingga dana/uang untuk pembayaran pekerjaan tersebut tidak dapat didebet untuk pelunasan pinjaman atau kredit Penggugat dalam pekerjaan Pembangunan Gudang Penampungan Garam,” jelas Arnold. (wil)

Advertisement


Loading...