Connect with us

HUKRIM

Rafi Transfer Rp 3,8 Miliar ke BPR Christa Jaya, Sisa Utang Rp 800 Juta

Published

on

Sri Wahyuni didampingi kuasa hukumnya Nusirwin (kanan) dan Anugrah Akbar (kiri) saat ditemui di Mapolda NTT, Kamis (5/9).

Kupang, penatimor.com – Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan pengelapan dengan tersangka Rachmat, SE., alias Rafi, berbuntut panjang.

Pasalnya, tersangka dan istrinya Sri Wahyuni melapor balik Christofel Liyanto Cs yang adalah pemilik BPR Christa Jaya, dengan tuduhan pencurian dengan kekerasan dan ancaman dengan kekerasan.

Kasus ini sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/852/VIII/2019/SPKT Resort Kupang Kota, tertanggal 28 Agustus 2019.

Dari laporan tersebut terkuak, sebelumnya telah terjadi transaksi dari rekwning tersangka dan pelapor ke rekening terlapor.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum terlapor Nusirwin, SH., M.Hum., dan Anugrah Akbar D. SH., kepada wartawan di Mapolda NTT, Kamis (5/9)

Dikatakan, laporan tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian karena telah terjadi pencurian perabot rumah, semua isi showroom kurang lebih 30 mobil, hewan peliharaan serta melakukan penyitaan barang jaminan secara sepihak oleh terlapor.

Dijelaskan bahwa barang dijaminkan hanya beberapa aset, namun yang dilakukan penyitaan oleh terlapor bahkan hingga semua isi dalam rumah juga ikut disita.

Termasuk merusak pintu serta barang lainnya saat melakukan penyitaan.

“Mereka masuk pekarangan rumah tanpa izin dan sepihak. Kurang lebih sepuluh orang yang masuk untuk melakukan penyitaan,” katanya.

Diakui bahwa terjadi kesepakatan pinjam meminjam sesuai dengan perjanjian dengan terlapor, namun terlapor tidak bias melakukan penyitaan sepihak karena yang bisa melakukan penyitaan hanya Pengadilan.

Pada kesempatan itu, dia juga membantah adanya pemberian kewenangan dari pelapor selaku korban, dalam laporan ini untuk menduduki aset milik kliennya itu.

“Memang ada utang piutang antara pelapor dan terlapor, namun yang belum dibayar hanya tinggal Rp 800 juta, itu pun tidak macet, namun dipaksa untuk segera melunasinya,” katanya.

Terhadap tekanan yang dilakukan terlapor melalui kekerasan sehingga kliennya terpaksa melarikan diri, namun pada intinya kliennya siap bertanggungjawab atas utangnya itu.

“Klien saya mengalami tekanan dan ancaman, maka ia berusaha menghindar dengan melarikan diri,” ungkapnya.

Terkait dengan olah TKP di 5 aset milik terlapor, dia mengaku itu merupakan upaya penyelidikan dari penyidik, karena terdapat barang yang rusak dan hilang.

“Pelapor akan mengembalikan utang yang berkaitan dengan BPR Christa Jaya, karena sebelumnya sudah mentransfer uang tunai kepada terlapor sebanyak Rp 3,8 miliar, sehingga sisa utangnya Rp 800 juta saja,” tambahnya.

Ketika disinggung mengenai laporan dari korban lainnya, dirinya sebagai kuasa hukum mengaku bahwa, sebenarnya ingin berdamai dengan para korban, namun terdapat beberapa korban yang tidak ingin berdamai, sehingga proses hukum terhadap kliennya tetap berlanjut.

Sedangkan terhadap utang terlapor yang tersisa itu, kliennya siap melunasi, namun laporan yang telah dilaporkan itu juga tetap dilanjutkan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Sebelumnya penyidik dipimpin Kanit Pidum Polres Kupang Kota, Ipda Yance Kadiaman, SH., melakukan olah TKP di lima aset milik pelapor yang kini dikuasai BPR Christa Jaya, diantaranya showroom mobil bekas, Ayra Sejahtera Mobil (ASM), bengkel mobil di TDM III, perumahan ASM I dan II serta rumah tersangka yang beralamat di Jalan Fetor Foenay No. 9, Kelurahan Kolhua, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang. (wil)

Advertisement


Loading...