Connect with us

HUKRIM

Polisi Segera Rekonstruksi Kasus Bunuh Bayi di Kupang

Published

on

Ilustrasi bayi baru lahir (NET)

Kupang, penatimor.com – Polres Kupang Kota tengah melengkapi berkas perkara dugaan pembunuhan bayi oleh ibu kandung saat melahirkan di toilet kos yang berlamat di RT 42/RW 13, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Penyidik berencana akan melakukan rekonstruksi pada Rabu (25/9) mendatang.

Upaya rekonstruksi perbuatan penganiayaan yang mengakibatkan bayi meninggal dunia tersebut bertujuan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana P. Tarung Binti, SIK., melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH.,MH., saat dikonfrimasi di ruang kerjanya, Jumat (20/9).

Dikatakan sudah lima orang saksi termasuk tersangka telah diperiksa namun untuk menguatkan keterangan tersangka maka perlu dilakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP).

“Kita sudah jadwalkan, akan dilakukan rekonstruksi ulang perkara ini supaya jelas perbuatan dari ibu kandung ini. Rencananya akan dilangsungkan pada hari Rabu pekan depan,” tandasnya.

Selain akan melakukan rekonstruksi, pihak kepolisian masih menunggu hasil autopsi yang dilakukan terhadap korban.

“Hasil autopsi belum keluar dan diharapkan bisa diperoleh dalam waktu dekat sehingga bisa konfontir dengan keterangan tersangka,” imbuhnya.

Sebelumnya, polisi berhasil mengungkapkan pelaku dan motif pembunuhan terhadap bayi malang itu setelah mengamankan ibu korban atas nama Yuliana Virgina Samiyawa Muda (24) asal Desa Balaweling II, Kecamatan Solor, Kabupaten Flores Timur.

Tersangka Yuliana Muda saat melancarkan aksinya itu masih berstatus sebagai mahasiswa Universitas Aryasatya Deo Muri Kupang dan baru menjadi alumni empat hari.

Tersangka diketahui melancarkan aksi pidana penganiayaan anak yang mengakibatkan meninggal dunia tersebut pada Selasa (27/8) dan baru ditemukan membusuk sekitar pukul 13.00, pada Selasa (8/9).

Tersangka saat diperiksa mengaku, ayah dari bayi tidak berdosa itu merupakan salah satu pegawai harian lepas di salah sati instansi pemerintahan dan sudah berkeluarga berinisial NA (25).

Namun hubungan gelap antara tersangka dan NA berakhir pada bulan Februari 2019 lalu karena kekasihnya mengetahui kehamilan tersangka dan tidak ingin bertanggung jawab, sehingga tersangka malu dan takut sehingga bayi yang dilahirkan pun mendapat imbasnya.

Terhadap perbuatan tersangka yang menghilangkan nyawa manusia tersebut, dia dijerat dengan pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 sebagaimana perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 341 KUHP. (wil)

Advertisement


Loading...