UTAMA
Polda NTT Dapat Tambahan 5 Polres Baru

Kupang, penatimor.com – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) boleh berbangga.
Pemerintah pusat melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI menyetujui peningkatan tipe dan pembentukan Polres.
Dari 32 Polres yang mengalami kenaikan tipe dan dibentuk, 5 diantara nya ada di NTT.
Dengan demikian Polres Sabu Raijua, Polres Malaka, Polres Nagakeo, Polres Manggarai Timur dan Polres Sumba Barat Daya resmi terbentuk.
Pengesahan ini tertuang dalam surat Menpan dan RB RI nomor B/849/M.KT.01/2019 tanggal 18 September 2019 yang ditujukan kepada Kapolri dan ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Syafruddin tentang peningkatan tipe dan pembentukan Polres.
Surat ini sebagai jawaban atas surat Kapolri nomor B/7204/XII/OTL.1.1.3/2018 tanggal28 Desember 2018 perihal peningkatan tipe Polres dan surat nomor B/4983/IX/OTL.1.1.3/2019 tanggal 2 September 2019 perihal usul pembentukan Polres.
Dalam surat tersebut disetujui peningakan tipe 14 Polres menjadi Polres Kota (Polresta) dan Polres Kota Besar (Polrestabes) serta pembentukan 32 Polres.
Dalam surat tersebut disebutkan peningkatan tipe Polres diharapkan dapat menjadi pendorong bagi peningkatan kinerja.
Untuk itu, 1 tahun setelah penetapan peningkatan tipe tersebut, akan dilakukan evaluasi untuk melihat sejauhmana implikasi peningkatan tipe tersebut terhadap peningkatan kinerja dan kualitas pelayanan publik dalam rangka mendorong percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Polri.
Diharapkan pula dalam rangka meningkatkan profesionalisme Polri agar dilakukan optimalisasi pemanfaatan jabatan fungsional yang sudah ada dilingkungan Polri.
Segala sesuatu yang menyangkut biaya diharapkan memanfaatkan anggaran yang tersedia di Polri.
Sedangkan mengenai kebutuhan pegawai agar memanfaatkan pegawai yang ada di Polri atau instansi pemerintah lainnya diluar Polri yang dalam pelaksanaannya berkoordinasi dengan kementerian pendayagunaan aparatur negara dan Reformasi birokrasi dan/atau Badan Kepegawaian Negara.
Di lingkungan Polda NTT sendiri ada 5 Polres yang disetujui untuk dibentuk masing-masing Polres Malaka, Polres Manggarai Timur, Polres Nagakeo, Polres Sabu Raijua dan Polres Sumba Barat Daya.
Pada masing-masing Polres yang baru dibentuk, Kapolres menduduki jabatan eselon III.a/IIIA2.
Sementara untuk kebutuhan personil Polres baru masing-masing 1 orang AKBP, 4 orang Komisaris Polisi (Kompol), 14 orang Ajun Komisaris Polisi (AKP), 66 orang inspektur polisi dan 379 orang bintara.
Dengan disetujuinya pembentukan 5 polres ini maka Polda NTT akan memiliki 21 Polres dari 22 kabupaten/kota yang ada.
Satu-satu nya kabupaten baru yang belum disetujui pembentukan Polres baru yakni Kabupaten Sumba Tengah yang masih berinduk di Polres Sumba Barat.
Selama ini Polres Sumba Barat membawahi 3 kabupaten masing-masing Kabupaten Sumba Barat, Sumba Tengah dan Sumba Barat Daya.
Polres Manggarai membawahi 2 kabupaten yakni Kabupaten Manggarai
dan Manggarai Timur.
Polres Ngada membawahi 2 kabupaten masing-masing Kabupaten Ngada dan Kabupaten Nagakeo.
Sementara Polres Kupang membawahi 2 kabupaten yakni Kabupaten Kupang dan Kabupaten Sabu Raijua.
Sedangkan wilayah perbatasan Polres Belu membawahi Kabupaten Belu dan Kabupaten Malaka.
Waka Polda NTT, Brigjen Pol Drs Johni Asadoma, MHum yang dikonfirmasi, Kamis (19/9) malam membenarkan hal tersebut.
“Iya, betul sudah disetujui (untuk pembentukan 5 Polres baru di NTT),” ujar jenderal bintang 1 ini. (wil)
