HUKRIM
Hari Ini 6 Terdakwa Perkara Dugaan Korupsi NTT Fair Mulai Diadili

Kupang, penatimor.com – Para tersangka perkara dugaan korupsi proyek NTT Fair segera disidangkan pada hari ini, Senin (30/9).
Jadwal sidang telah ditetapkan beserta penunjukan majelis hakim.
Panitra Muda Pengadilan Tipikor Kupang, Dance Sikky, saat dikonfirmasi, membenarkan.
Dance jelaskan, setelah menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi NTT, pihaknya telah mengajukan ke Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Dju Jhonson Mira Menggi, untuk dilakukan penunjukan hakim dan penetapan jadwal sidang.
“Kami ajukan ke Ketua Pengadilan agar tunjuk hakim untuk pimpin sidangnya dan sudah ada majelis hakimnya,” ujar Dance.
Setelah penunjukan majelis hakim, dijadwalkan sidang perdana perkara NTT Fair akan digelar pada Senin (30/9).
“Kita akan mulai sidang pekan depan secara terpisah. Masing-masing terdakwa akan disidangkan sesuai dengan jadwal yang sudah ada. Pada intinya minggu depan semuanya akan disidangkan,” ungkapnya.
Lanjut Dance, sesuai dengan penunjukan majelis hakim, Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Dju Jhonson Mira Menggi, akan mengadili sebanyak tiga orang terdakwa, sedangkan Fransiska Dari Paula Nino menjadi ketua majelis hakim untuk mengadili dua orang terdakwa, sementara satu terdakwa lagi akan diadili oleh Ikrarniekha Elmayawati Fau.
“Kita tidak serentak menyidangkan keenam terdakwa, namun akan disesuaikan dengan jadwal. Semua proses persidangan akan berlangsung di ruang sidang Pengadilan Tipikor Kupang,” tandasnya.
Enam tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung pameran NTT Fair tahun 2018 senilai Rp 29 miliar ini masing-masing Barter Yusuf, Feri Pandie, Yuli Afra, Dona Toh, Linda Liudianto dan Hadmen Puri.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT melimpahkan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan NTT Fair ke Pengadilan Tipikor Kupang, Senin (23/9).
Pelimpahan terdakwa dan barang bukti dilakukan sekira pukul 15.00 oleh JPU Hendrik Tiip, setelah merampungkan surat dakwaan bagi para terdakwa.
Hendrik Tiip yang diwawancarai usai pelimpahan perkara tersebut, mengatakan, terdakwa dalam perkara ini masing-masing, Dona Fabiola Tho, ST.,MT., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ir. Yuli Afra, MT., selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Ir. Hadmen Puri selaku Direktur PT Cipta Eka Puri, Linda Liudianto selaku Kuasa Direktur PT Cipta Eka Puri dan Ir. H. Barter Yusuf selaku Direktur Utama PT Dana Consultan.
“Dakwaan untuk terdakwa Dona, Yuli, Hadmen, Linda dan Barter sama,” kata Hendrik.
Kelima terdakwa ini menurut Hendrik, didakwa dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara, dakwaan subsidair Pasal 3 UU Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Selanjutnya, terdakwa Ferry Jons Pandie didakwa dengan dakwaan pertama primair Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, dan subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Atau kedua primair Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 56 ayat 1 KIHPidana.
Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemerantasan Tipikor Jo. Pasal 56 ayat 1 KUHPidana.
“Kami tim Jaksa Penuntut Umum tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan,” imbuh Hendrik.
Harapannya, proses persidangan nanti berjalan lancar hingga tahapan putusan hakim.
Terpisah, Fransisco Bernando Bessie selaku penasihat hukum terdakwa Barter Yusuf yang dimintai komentarnya terkait pelimpahan perkara dimaksud, mengatakan, ada tiga gerbong yang harus dilihat dalam perkara dugaan korupsi NTT.
Gerbong pertama menurut Fransisco, adalah pemerintah yaitu PPK dan KPA, kemudian kontraktor, dan konsultan.
“Dari tiga pihak ini tentu perbuatan melawan hukumnya berbeda-beda. Karena itu dari masyarakat dan khususnya penegak hukum bisa melihat aspek ini, dimana alur penyimpangan itu terjadi,” kata Fransisco.
“Karena kalau dari tiga garbong ini saja, maka tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak lain yang juga ikut di dalam. Tapi kita fokus dulu pada tiga pihak ini, yaitu pemerintah, kontraktor dan konsultan,” lanjut advokat muda Peradi ini.
Fransisco juga menyinggung peran perencana proyek NTT Fair, karena menurut dia tiga gerbong yang menjadi terdakwa adalah pelaksana proyek dimaksud.
“Perencanaan nya kalau terlalu dipaksakan pada saat itu bagaimana? Ini yang akan kami cari dalam proses persidangan, bukankah pihak-pihak yang ditundukan menerima sejumlah uang itu merupakan bagian dari perencana,” tutup Fransisco. (wil)
