Connect with us

HUKRIM

Tolak Putusan Hakim, Jimmi Sianto Lakukan Banding

Published

on

Fransisco Bernando Bessi (IST)

Kupang, penatimor.com – Pasca penolakan gugatan perkara perdata oleh penggugat Jimmi Sianto melawan tergugat pengurus Partai Hanura NTT kubu Oesman Sapta Odang (OSO), Refafi Ga dan Siprianus Woka Ritan, melalui putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang, penggugat kembali melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi Kupang.

Kuasa Hukum Penggugat, Fransisco Bernando Bessi, mengaku telah melakukan banding karena menurutnya putusan diambil oleh majelis hakim PN Kupang mempertimbangkan bukti-bukti tentang penyelesaian di PTUN Jakarta.

“Kami harus banding dan wajib lakukan upaya hukum banding, karena kami sampai saat ini tidak mengakui bahwa Refafi adalah pihak yang sah sebagai kepengurusan Partai Hanura. Bukti Putusan PTUN Jakarta yang memenagkan kami sama sekali tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim dan seolah sama sekali tidak pernah ada,” ujarnya.

Ditambahkan, bukan karena tergugat sudah menyelesaikan tugasnya sebagai anggota DPRD Provinsi NTT, namun mengenai persoalan hukum yang tengah berjalan.

“Pak Jimmi sudah selesai jadi anggota DPRD Provinsi, makanya kami banding, tapi ini urusan hukum bukan masalah politik jadi akan kami terus perjuangkan,” tegasnya.

Upaya banding tersebut terdaftar dalam akta pernyataan banding yang ditandatangani oleh Panitera PN Kupang, Yunis Missa, SH., Nomor: 308/PDT.G/2018/PN.KPG.

Sebelumnya, pembacaan putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim A.A. Made Aripathi Nawaksara, didampingi Ari Prabowo dan Anak Agung Gde Oka Mahardika berlangsung berlangsung di ruang Pengayoman Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang, Selasa (20/8).

Dalam amar putusan, majelis hakim mengabulkan eksepsi para tergugat, dan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima serta menghukum penggugat membayar biaya perkara dalam perkara yang disengketakan.

Diketahui, tergugat dalam kasus tersebut yakni Refafi Gah sebagai Tergugat I dan Siprianus Woka Ritan sebagai Tergugat II.

Keduanya dikenal sebagai Ketua dan Sekretaris DPD Partai Hanura Provinsi NTT versi Oesman Sapta Odang (OSO).

Selain itu, Jimmi juga menggugat Anwar Pua Geno, Ketua DPRD NTT sebagai Tergugat III, dan Wakil Ketua DPRD NTT atas nama Yunus Takandewa sebagai Tergugat IV, Aleksander T. Ofong sebagai Tergugat V dan Gabriel Beri Bina sebagai tergugat VI.

Dasar gugatan tersebut berawal dari pelecehan hak-hak politik karena anggota DPRD Provinsi NTT periode 2014-2019 itu, merasa hak-haknya telah dilecehkan oleh pengurus DPD Partai Hanura NTT karena di Jakarta, atau secara nasional kubu tergugat sudah memenangkan perkara PTUN di Jakarta baik di tingkat pertama maupun tingkat banding.

Selain itu, dasar gugatan juga dilaksanakan berpedoman pada asas erga omnes yang artinya keputusan yang telah dikeluarkan oleh PTUN di Jakarta itu mengikat semua pihak, baik yang berperkara langsung maupun yang tidak sehingga posisi penggugat dijamin oleh hukum sesuai dengan keputusan PTUN. (wil)

Advertisement


Loading...

HUKRIM

Kades Napan-TTU Dihukum Ringan, Pengacara Apresiasi Putusan Hakim

Published

on

Penasehat Hukum Dominikus Boimau, SH., bersama terdakwa dan keluarga usai sidang putusan.
Continue Reading

HUKRIM

Toleransi dalam Pelukan Halal Bihalal: Kisah Inspiratif dari RT 40 Sikumana

Published

on

Warga RT 040 Sikumana berpose bersama dengan senyum yang merefleksikan kebahagiaan dan harmoni yang mereka rasakan.
Continue Reading

HUKRIM

Sidik Korupsi Dana Desa di Malaka, Jaksa Sita Uang Ratusan Juta

Published

on

Penyidik Kejari Belu menyita uang tunai senilai Rp 120 juta lebih yang merupakan bagian dari dana desa yang telah dicairkan pada tahun 2022, dan tidak digunakan untuk kegiatan desa sebagaimana seharusnya.
Continue Reading