HUKRIM
Print Rekening Koran, Rafi Dikawal Polisi ke Bank NTT

Kupang, penatimor.com – Penyidik Satreskrim Polres Kupang Kota bersama Rahmat alias Rafi selaku tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan, mengambil bukti rekening koran di Bank NTT, Senin (26/8).
Rafi dibawa ke Bank NTT dengan dikawal oleh Kanit Pidana Umum (Pidum) Ipda Yance Kadiaman, SH., dan Kanit Buser Aipda Yance Sinlaloe, beserta anggota penyidik lainnya.
Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana P. Tarung Binti, SIK., melalui Kasat Reskrim Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH. MHum., didampingi Ipda Yance Kadiaman, di Mapolres Kupang Kota, mengatakan, dalam minggu ini pihaknya akan melakukan pengiriman berkas tahap satu ke kejaksaan.
Dijelaskan Kasat Bobby, dalam pengembangan penyelidikan kasus ini, pihaknya bersama dengan tersangka pergi ke Bank NTT untuk meminta rekerning koran yang mana dalam rekerning koran ini bisa membantu proses penyidikan perkara ini pada beberapa laporan polisi yang sudah ada pada penyidik.
“Hari ini sudah ada tiga orang datang melaporkan, dari kantor FIF, Anderias Taufai dan Samuel dari Kabupaten TTS,” sebut dia.
“Dengan kasus yang sama, penjualan mobil dengan cara pembelian secara kredit lewat show room milik tersangka, setelah cicilan selesai atau sudah lunas tapi para korban tidak mendapatkan BPKB sampai tersangka melarikan diri,” lanjut dia.
Sehingga ditambah dengan laporan polisi yang sudah di laporkan, dan setelah ditangkap tersangka, masih ada korban yang datang melaporkan lagi dengan kasus penipuan dan pengelapan.
Lanjut dia, pada penangkapan pelaku di Kota Makassar, di tangan pelaku polisi mengamankan 45 STNK, dan polisi masih mempelajari satu persatu, mana yang terkait dalam laporan ini dan akan diklarifikasikan mobil-mobil ini yang ada beredar atau beropresi di Kota Kupang atau di luar Kota Kupang.
Untuk jenis kendaraan bervariasi dalam kasus ini, baik Toyota Avansa, Toyota Inova dan lainnya.
“Kami juga sudah mengamankan empat barang bukti kendaraan mobil,” sebut dia.
Modus yang dilakukan tersangka dalam kasus ini, dengan cara mobil yang berada dalam show room milik tersangka bisa ditukar tambah dengan mobil milik masyarakat dan bisa juga dengan kredit pembiayaan.
“Tersangka melarikan diri karana dikejar – kejar oleh kreditur yang melakukan kredit atau tukar tambah mobil yang ada di show room,” sebut Kasat Bobby.
Ditambahkannya, untuk sementara polisi sudah melakukan pemeriksaan kepada pemilik kendaran yang melakukan kredit, tersangka Rafi, Sri selaku istri Rafi, dan petugas di show room yang waktu itu melakukan pameran mobil di show room tersangka.
Dan dalam waktu dekat, penyidik juga akan melakukan pemanggilan untuk mengambil keterangan terhadap lembaga yang melakukan pembiayaan atau penjaminan terhadap tersangka untuk menyakinkan terhadap kreditur akan ada pembiayaan dari lembaga penjaminan itu.
Terhadap tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan, tersangka dikenakan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (wil)
