UTAMA
Presiden Jokowi Terancam Batal Panen Garam di Kupang
Kupang, Penatimor.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya dijadwalkan akan melakukan panen garam di wilayah Kabupaten Kupang pada bulan Juli atau Agustus 2019, namun rencana ini terancam batal menyusul munculnya persoalan sengketa lahan pada area tambak garam di wilayah Desa Nunkurus, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Forum Relawan Jokowi NTT menyatakan akan pergi ke Jakarta pada Selasa (23/7/2019) untuk meminta Presiden Jokowi agar jangan dulu berkunjung ke NTT terkait agenda dimaksud, karena adanya persoalan sengketa lahan tambak garam antara masyarakat setempat dengan pihak pengelola tambak garam yaitu PT Timor Livestock Lestari (TLL).
“Hari Selasa kami sebagian besar relawan akan berangkat ke Jakarta, membawa surat kepada Pak Presiden Jokowi untuk jangan dulu turun ke NTT selama persoalan ini belum selesai. Karena sebagai relawan kami ingin agar ketika Presiden Jokowi datang ke mana saja, harus memberikan kegembiraan kepada masyarakat yang dia datangi,” kata Ketua Forum Relawan Jokowi NTT, Jhon Ricardo kepada wartawan di Kupang, Selasa (16/7/2019).
Menurut Jhon, pada dasarnya, segala pembangunan yang dilakukan untuk kemajuan dan peningkatan kesejahteraan hidup masyarakat akan diterima masyarakat sebagai objek sasaran sekaligus subjek dari pembangunan itu sendiri. Dalam hal ini, kebijakan mewujudkan ketahanan pangan dalam hal swasembada garam di Indonesia maka berbagai gebrakan program semisal meninjau dan membuka daerah potensial untuk memproduksi garam. Salah satu daerah potensial garam adalah Kabupaten Kupang, NTT.
Untuk wilayah Kabupaten Kupang ini, rencana proyek garam industri sudah terjadi puluhan tahun silam. Hal ini terbukti dengan diberikan izin Hak Guna Usaha (HGU) pada PT. Panggung Guna Ganda Semesta (PGGS) di Kabupaten Kupang di wilayah Desa Bipolo, Desa Nunkurus, Kelurahan Baubau, Kelurahan Merdeka, Kelurahan Tuapukan, dan Desa Oebelo yang sebagiannya merupakan lahan-lahan produksi dan mata pencarian masyarakat. Dan secara keulayatan, lokasi yang mendapatkan izin HGU tersebut masuk dalam Kefetoran Babau dibawah kuasa Sonaf Oninama.
Sayangnya, lanjut dia, izin HGU PT. PGGS yang sudah diberikan pemerintah banyak cacat dalam pelaksanaannya, bahkan yang lebih parahnya lagi tanah HGU tersebut ditelantarkan oleh pihak perusahaan. “Pada titik itu, kami bangkit melakukan perlawanan atas penyelewengan HGU yang terjadi di Kabupaten Kupang ini,” ungkap Jhon.
Menurut Jhon, pada Kamis, 1 September 2018 pihaknya melakukan Aksi Bersama Aliansi Rakyat Kabupaten Kupang, menggugat persoalan ini. Dan hasilnya, perjuangan yang telah dilakukan tersebut berhasil, dimana HGU PT PGGS dicabut oleh pemerintah.
“Oleh karena itu, pada tempat pertama kami mengapresiasi tindakan pemerintah, yang kami nilai berpihak pada rakyat, berpihak pada hak-hak ulayat rakyat. Pemerintah membuktikan bahwa mereka (pemerintah) berada di garis depan mendahulukan hak-hak rakyat, kepentingan rakyat, dan pada akhirnya kesejahteraan masyarakat,” cetusnya.
Jhon menjelaskan, terlepas dari masalah penelantaran HGU oleh pihak PT PGGS sehingga kemudian terjadi pencabutan HGU tersebut, ternyata muncul masalah baru. Adalah di wilayah Nunkurus, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang terjadi persoalan baru.
Tanah yang sebagaimana sudah dicabut HGU tersebut tidak dikembalikan pada masyarakat pemilik tanah yang diakui dalam Kefetoran Babau dibawah kuasa Sonaf Oninama. Malahan, oleh oknum-oknum tertentu menciptakan pemilik tanah baru yang kemudian melahirkan konflik ditengah masyarakat.
“Oleh karena itu, kami yang tergabung dalam Forum Relawan Jokowi berdiri bersama masyarakat Nunkurus. Kami berdiri bersama masyarakat yang dicaplok hak-haknya dan dijarah tanahnya oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pribadi ataupun kelompoknya. Dan pada akhirnya, kami meminta pemerintah untuk segera mengambil langkah terkait persoalan ini,” jelasnya.
Forum Relawan Jokowi NTT menuntut pihak pemerintah dan pertanahan untuk segera turun ke lapangan dan meng-cross cek tanah di wilayah Sawah Tungga Dea, Kepala Kerbau, Desa Nunkurus, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.
“Bagi kami langkah-langkah ini harus segera dilakukan oleh pemerintah, untuk meminimalisir dan mencegah berbagai dampak seperti konflik horizontal dan vertikal serta menjamin tegaknya hak-hak masyarakat. Kami menjamin keberpihakan kami pada masyarakat sebagaimana hasil investigasi kami atas persoalan ini, dan siap melakukan berbagai langkah terkait permasalahan ini,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, PT Timor Livestock Lestari (TLL), sebuah perusahaan tambak garam yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kupang diduga mengokupasi kurang lebih 400 hektare (ha) dari 712 ha lebih lahan warga Desa Nunkurus, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.
Hal ini disampaikan tokoh masyarakat Desa Nunkurus, Jan Christofel Bennyamin didampingi Forum Relawan Jokowi NTT bersama puluhan warga desa setempat saat menggelar konferensi pers, Selasa (16/7/2019).
Menurut Jan Christofel Bennyamin yang biasa disapa Oni Benyamin, kurang lebih selama 26 tahun, lahan warga tersebut dikuasai oleh PT Panggung Gunda Ganda Semesta (PT PGGS) yang diberikan Hak Guna Usaha (HGU) untuk mengelola tambak garam. Namun lahan tersebut ditelantarkan begitu saja tanpa ada aktifitas.
“Sehingga oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Kupang, HGU PT PGGS dicabut pada 27 Mei 2019. Awalnya kami bergembira, karena setelah dicabut HGU-nya maka lahan itu akan dikembalikan kepada pemerintah dan kemudian pemerintah akan mengembalikan ke pemilik asli. Karena itu tujuan dari dicabutnya HGU tersebut,” ungkap Oni Benyamin.
Namun, lanjut dia, pada pelaksanaannya tidak sesuai dengan apa yang diharapkan masyarakat yakni lahan tersebut akan dikembalikan oleh pemerintah kepada masyarakat, karena yang terjadi justru muncul persoalan baru. Dimana, oleh Pemerintah Desa Nunkurus, lahan tersebut justru diserahkan kepada pemilik baru yang secara historis tidak pernah memiliki lahan dimaksud.
“Padahal sudah dibagi atas kesepakatan bersama bahwa lahan 312 ha tetap dikelola oleh PT TLL, sedangkan sisanya dikembalikan ke masyarakat,” tegasnya.
Oni Benyamin menegaskan, lahan seluas 400 ha lebih yang dicaplok PT TLL itu, merupakan lahan milik Koperasi Fetomone yang didalamnya terdapat tujuh keluarga besar yakni kelurga Benyamin, Seik, Polin, Patola, Gago, Tanone dan Takubak.
“Dari tujuh keluarga besar ini, ada keluarga-keluarga semua yang tergabung didalamnya dari Desa Nunkurus dan desa-desa tetangga lainnya. Karena itu, kami hanya minta lahan milik tujuh keluarga besar ini dikembalikan,” tandasnya. (ale)