HUKRIM
Divonis MA 10 Tahun, Kadis Perindag Sarai Dijebloskan ke Lapas

Kupang, penatimor.com – Jaksa Eksekutor Kejati NTT melakukan eksekusi putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI terhadap mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Sabu Raijua (Sarai), Lewi Tandi Rura, SE., yang divonis hukuman 10 tahun penjara.
Eksekusi putusan dilakukan dengan menjebloskan Lewi Tandi Rura ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kupang untuk menjalani masa hukuman sebagai terpidana sesuai putusan dimaksud.
Jaksa Eksekutor S. Hendrik Tiip, SH., memasukan terpidana Lewi Tandi Rura ke Lapas Kupang sekira pukul 11.30, Jumat (13/7).
“Kami sudah masukan terpidana Lewi Tandi Rura ke Lapas Dewasa Kupang, sesuai surat perintah eksekusi putusan dari Kajari Sabu Raijua,” kata Hendrik Tiip yang ditemui di kantornya Jumat sore kemarin.
Sekadar tahu, diktum putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia terhadap terdakwa perkara korupsi proyek tambak garam di Kabupaten Sabu Raijua tersebut juga menetapkan Lewi Tandi Rura dihukum membayar denda sebesar Rp 500 juta.
Apabila tidak membayar, maka diganti hukuman 8 bulan kurungan.
Putusan Kasasi menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan memerintahkan agar terdakwa segera ditahan.
Putusan kasasi ini jauh lebih tinggi dari putusan sebelumnya, dimana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Lewi divonis 7 tahun penjara.
Sementara putusan banding Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Kupang memvonis hukuman 6 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT Hendrik Tiip, kepada wartawan di Kupang, Selasa (18/6) siang, mengatakan, pihaknya baru menerima pemberitahuan tentang putusan dimaksud.
“Baru informasi awal dari panitera. Salinan putusannya belum kami terima. Kalau sudah di kami, segera dilaporkan ke Kajari Sabu Raijua untuk dilakukan eksekusi putusan kasasi,” kata Hendrik.
Sebelumnya, terdakwa Lewi Tandi Rura dituntut JPU dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. (mel)
