Connect with us

HUKRIM

Lakukan Penganiayaan, Soni Meruk Terancam 2,8 Tahun Penjara

Published

on

Kanit Pidum Ipda Yance Kadiaman

Kupang, penatimor.com – Tim Buru Sergap (Buser) Polres Kupang Kota menangkap satu pelaku tindak pidana penganiayaan.

Pelaku bernama Soni Meruk (27) melakukan penganiayaan terhadap korban Kristian Saka (42).

Unit Buser berhasil menangkap pelaku di wilayah Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, Rabu (31/7).

Penangkapan pelaku dipimpin langsung oleh Kanit Buser Polres Kupang Kota Aipda Yance Sinlaloe.

Tindak pidana penganiayaan ini dilakukan pelaku di kost milik korban yang beralamat di Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM), Kecamatan Oebobo.

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH.,MH., melalui Kanit Pidum Ipda Yance Kadiaman, SH., di Mapolres Kupang Kota, Rabu (31/7) sore tadi, membenarkan penangkapan tersebut.

Menurut Kanit Pidum, pelaku nekat melakukan penganiayaan terhadap korban lantaran emosi dengan korban saat berada di kos milik korban yang beralamat di Kelurahan TDM.

Dijelaskan, pelaku Soni Meruk usai melakukan penganiayaan terhadap korban langsung melarikan diri.

Sehingga korban langsung mengadukan perbuatan pelaku ke SPKT Polres Kupang Kota.

“Setelah kami menerima laporan, langsung melakukan upaya penangkapan terhadap terlapor. Namun baru diketahui keberadaannya dan dilakukan penangkapan,” kata Yance.

Terhadap perbuatan pelaku, menurut Yance Kadiaman, kini pihaknya sementara melakukan pemeriksaan terhadap para saksi. Pelaku juga sudah ditahan di Mapolres Kupang Kota.

“Pelaku sendiri beralamat di Desa Polo, Amanuban Selatan, Kabupaten TTS dan berprofesi sebagai supir angkot sementara korban berprofesi sebagai buruh bangunan,” imbuh Kanit Pidum.

Pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan. (wil)

Advertisement


Loading...

HUKRIM

Penggelapan Motor di Kupang, Dua Remaja Wanita Diamankan, Kapolres: Pemain Lama!

Published

on

Kapolres Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, SH.,SIK., M.Si.
Continue Reading

HUKRIM

Dua Terdakwa Pembunuhan Berencana di TTU Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Published

on

Suasana sidang tuntutan terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Kefamenanu pada Rabu (3/4/2024).
Continue Reading

HUKRIM

Aniaya Sapi, “Duo Abi” Resmi jadi Terpidana di Rutan Kefamenanu

Published

on

Kepala Seksi Intelijen Kejari TTU, Hendrik Tiip, SH.
Continue Reading