Connect with us

HUKRIM

Blokir Rekening Nasabah Secara Sepihak, Bank NTT Dinilai Melawan Hukum

Published

on

Kuasa hukum Penggugat dan Tergugat saat mengajukan dokumen bukti ke majelis hakim dalam persidangan di PN Kelas 1A Kupang, Senin (29/7) sore.

Kupang, penatimor.com – Sidang perkara gugatan pemblokiran rekening nasabah Boby Hartono Tantoyo selaku Dirut PT Rimba Mas Indah secara sepihak oleh Bank NTT dilanjutkan dengan agenda pengajuan alat bukti.

Sidang yang berlangsung di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang ini dipimpin oleh Majelis Hakim, Agung M, Senin (29/7) sore.

Tim kuasa hukum penggugat Boby Hartono Tantoyo, terdiri atas Lesly Anderson Lay, Arnold JF. Sjah, Petrus Ufi, dan Tommy Jacob.

Dalam persidangan tersebut, Penggugat menunjukkan lima alat bukti.

Lesly A. Lay kepada wartawan, mengatakan, dokumen alat bukti yang ditunjukan terdiri atas surat penolakan dari Bank BRI atas dasar pemblokiran rekerning milik Penggugat oleh Tergugat dan rekening giro milik Penggugat sebagai nasabah dari Tergugat.

Selain itu, diajukan pula surat permohonan informasi oleh Penggugat terhadap Tergugat terkait dana yang masuk untuk dana pekerjaan peningkatan jalan Bali Biu, surat permohonan klarifikasi oleh Penggugat yang mempertanyakan alasan pemblokiran dan surat pengaduan dari Penggugat terhadap Tergugat kepada OJK.

Sedangkan, John Y.Y. Saban dan Virgiawan Manu, selaku kuasa hukum dari Bank NTT sebagai Tergugat, mengajukan sebanyak 18 dokumen alat bukti yang terdiri atas surat perjanjian kredit, surat permohonan perpanjangan kredit, persetujuan permohonon perpanjangan kredit, surat penyelesain kredit, surat klarifikasi hingga rekerning koran giro milik Penggugat.

Virgiawan Manu selaku kuasa hukum Bank NTT yang hendak dikonfirmasi wartawan, enggan berkomentar dengan alasan hanya diberikan kuasa.

Dia sampaikan terkait masalah ini, bukan wewenangnya untuk menjelaskan.

Terpisah Arnold JF. Sjah, salah satu kuasa hukum Penggugat, mengatakan, obyek gugatan adalah mengenai pemblokiran rekening milik Penggugat.

Sementara itu, lanjut Arnold, bukti surat yang diajukan Tergugat, yaitu bukti T9 Bank NTT menyampaikan pemblokiran dana kepada PT. Rimba Mas/Boby Hartono Tantoyo sebagaimana surat Nomor: 278.a/021/KRD/VIII/2018 tanggal 29 Agustus 2018.

“Dari bukti tersebut, jelas telah membuktikan adanya pemblokiran oleh Tergugat pada rekening milik Penggugat,” kata Arnold.

Dia melanjutkan, melihat kewenangan pemblokiran sebagaimana yang diatur dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Bank Indonesia Nomor: 2/19/PBI/2000 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah Atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank diberikan kepada Polisi, Jaksa atau Hakim apabila nasabah telah dinyatakan sebagai tersangka.

“Akan tetapi dalam konteks perkara ini, Penggugat tidak berkedudukan sebagai tersangka atau sedang berhadapan dengan hukum, dengan demikian perbuatan Tergugat tersebut telah melawan hukum dan merugikan Penggugat,” tegas dia.

Sidang akan dilanjutkan pada 5 Agustus mendatang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Penggugat. (wil)

Advertisement


Loading...

HUKRIM

Penggelapan Motor di Kupang, Dua Remaja Wanita Diamankan, Kapolres: Pemain Lama!

Published

on

Kapolres Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, SH.,SIK., M.Si.
Continue Reading

HUKRIM

Dua Terdakwa Pembunuhan Berencana di TTU Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Published

on

Suasana sidang tuntutan terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Kefamenanu pada Rabu (3/4/2024).
Continue Reading

HUKRIM

Aniaya Sapi, “Duo Abi” Resmi jadi Terpidana di Rutan Kefamenanu

Published

on

Kepala Seksi Intelijen Kejari TTU, Hendrik Tiip, SH.
Continue Reading