Connect with us

HUKRIM

Kasus NTT Fair, ‘Orang Atas’ Diduga Terima Fee Rp 658 Juta

Published

on

Dedy Jahapay

Kupang, penatimor.com – Penyidik Kejati NTT mengkonfrontir tersangka perkara dugaan korupsi NTT Fair, masing-masing Ferry Jons Pandie (Konsultan Pengawas), Yuli Afra (mantan Kadis PRKP/KPA), dan saksi Thobias A.F. Lanoe alias Bobby (Staf PRKP).

Konfrontir dilakukan penyidik C. Wijaya dan Benfrid Foeh.

Dalam konfrontir tersebut terungkap aliran uang kepada sejumlah pihak yang disebutkan sebagai ‘orang atas’.

Dedy S. Jahapay, SH., usai konfrontir tersebut, menyebutkan adanya fakta baru yang terungkap.

Menurut Dedy, terungkap fakta bahwa Yuli Afra selaku Kadis PRKP Provinsi NTT saat itu sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pernah menerima dana sebesar Rp 658 juta secara bertahap dari kliennya Ferry Jons Pandie untuk pembayaran komitmen fee sebesar 2,5 persen dari PT Cipta Eka Puri kepada oknum ‘orang atas’ tersebut.

“Namun penerimaannya dilakukan dalam beberapa tahap. Dana tersebut diterima dari Bobby Lanoe yang adalah honorer pada Dinas PRKP NTT. Jadi Bobby yang ambil uang dari Ferry lalu diserahkan ke Yuli,” ungkap Dedy.

Disebutkan, pada tahap pertama, di ruang kerjanya, Yuli Afra menerima uang sebesar Rp 100 juta dari Ferry Jons Pandie melalui Bobby dan langsung Yuli serahkan ke ‘orang atas’ di ruang kerja ‘orang atas’ tersebut.

Dan menurut Yuli Afra, ‘orang atas’ tersebut lalu memerintahkan nya agar kekurangannya disampaikan saja melalui ajudan ‘orang atas’ berinisial A.

Selanjutnya tahap kedua sebesar Rp 150 juta, dan uang tersebut setelah diterima Bobby Lanoe secara tunai dari Ferry Jons Pandie, dan Bobby melaporkan ke Yuli Afra bahwa uang Rp 150 juta tersebut sudah di tangannya.

Yuli Afra pun langsung memerintahkan Bobby untuk menyampaikan langsung ke ajudan ‘orang atas’ berinisial A.

Selanjutnya tahap ketiga, sebesar Rp 150 juta, setelah Bobby menerimanya secara tunai dari Ferry Jons Pandie, dan Yuli Afra memerintahkan Bobby untuk menyerahkan langsung kepada ‘orang atas’ melalui ajudan A.

Kemudian tahap IV sebesar Rp 125 juta, setelah Bobby menerima uang tersebut secara tunai dari Ferry Jons Pandie, Yuli kemudian memerintahkan Bobby untuk menyerahkan kepada ‘orang atas’ sebesar Rp 100 juta melalui staf orang atas berinsial J, sesuai dengan petunjuk ‘orang atas’.

Selanjutnya, tahap kelima, Bobby menerima uang tunai dari Ferry Jons Pandie sebesar Rp 133 juta, dan Yuli langsung perintahkan Bobby untuk menyerahkan kepada ‘orang atas’ sebesar Rp 133 juta, ditambah dengan uang Rp 25 juta dari sisa tahap keempat, sehingga yang diserahkan Bobby pada tahap kelima kepada ‘orang atas’ sebesar Rp 158 juta melalui ajudan A.

Dengan penyerahan uang komitmen fee tersebut maka ‘orang atas’ pertama menerima Rp 558 juta dan ‘orang atas’ kedua menerima Rp 100 juta.

Dedy Jahapay mengatakan, terkait keterangan Yuli Afra ini, kliennya Fery Jons Pandie membenarkan.

“Jadi klien saya membenarkan penyerahan uang itu melalui Bobby Lanoe sebanyak lima kali. Nominal nya juga memang betul demikian. Saksi Bobby juga dalam konfrontir juga membenarkan keterangan tersebut,” sebut Dedy Jahapay.

Kasi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim yang diwawancarai melalui sambungan telepon selular, Minggu (21/7), mengatakan, Penuntut Umum setelah meneliti berkas perkara, telah menerbitkan P-18 atau menyatakan berkas perkara belum lengkap.

“Penuntut umum terbitkan P-18 atau berkas perkara masih ada kekurangan untuk perkara NTT Fair. P-19 atau petunjuknya biasanya tujuh hari lagi terbitnya,” kata Abdul Hakim. (wil)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Terindikasi Korupsi, Kejati NTT Bidik Proyek Rehabilitasi Sekolah pada BPPW NTT

Published

on

Kondisi proyek rehabilitasi dan revonasi sekolah di Kabupaten Alor yang mangkrak.
Continue Reading

HUKRIM

Empat Terdakwa Korupsi Tanah Hotel Plago Dituntut Hukuman Berat, Bahasili dan Lydia 10 Tahun

Published

on

Bahasili Papan saat ditahan penyidik Pidsus Kejati NTT sebagai tersangka pada Rabu (30/8/2023) malam
Continue Reading

HUKRIM

Praperadilan Jonas Salean Ditolak, Hakim: Penyitaan Sah!

Published

on

Suasana sidang putusan praperadilan Jonas Salean terhadap Kejati NTT di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Jumat (22/3/2024) sore.
Continue Reading