Connect with us

HUKRIM

Kuasa Hukum Hadmen Puri Beber Aliran Dana NTT Fair ke ‘Orang Atas’

Published

on

Kuasa hukum Hadmen Puri, masing-masing Samuel Haning (tengah), Marthen Dilak (kiri) dan Simson Lasi saat jumpa pers di Kupang, Sabtu (20/7).

Kupang, penatimor.com – Kuasa hukum tersangka perkara dugaan korupsi proyek NTT Fair, Hadmen Puri selaku Direktur PT Cipta Eka Puri, membeberkan fakta baru dalam kasus ini.

Kuasa hukum yang terdiri dari Samuel Haning, Marthen Dilak dan Simson Lasi, kepada wartawan di Kupang, Sabtu (20/7) siang, menegaskan bahwa tidak ada anggaran Rp 12 miliar di rekening bank kliennya.

Simson Lasi menjelaskan, terkait dana Rp 12 miliar tersebut, sebenarnya merupakan pencairan tahap ketiga dana proyek sebesar 40 persen sebesar Rp 14.300.000.000 dan diblokir Bank NTT.

“Dana inii awalnya di rekening BNI 46 di Tangerang, namun dalam perjalanan secara diam-diam Linda merubah dan memindahkan rekening perusahaan ke Bank NTT. Ini atas permintaan Bank NTT untuk bisa mengajukan pinjaman,” beber Simson.

Dia melanjutkan, dana yang diblokir di Bank NTT itu kemudian dicairkan oleh PPK Dona Febiola Toh.

Pencairan dana blokir ini dilakukan Linda, setelah menjaminkan 2 unit ekskavator milik nya.

“Atas jaminan dua eksavator itu, baru lah Dona memberikan surat ke Bank NTT untuk membuka blokir. Dan Linda ambil Rp 1,7 miliar dan sisa Rp 12 miliar lebih disimpan nomor rekening priabdi Linda Liudianto,” ungkap Simson lagi.

Dia menambahkan, dalam rekening koran terkait proyek NTT Fair tidak tercantum dana Rp 12 miliar tersebut.

“Kalau uang Rp 527.800.000 di klien kami itu sebagai fee untuk perusahaan karena pinjam bendera perusaahan nya,” sebut dia.

Namun dalam perjalanan, ada permintaan ke kliennya agar komitmen fee dinaikan 1 persen lagi dari kesepakatan sebelumnya sebesar 5 persen.

Fee 6 persen ini disebutkan akan diserahkan ke ‘orang atas’.

“Jadi ibu Yuli sampaikan ke klien kami agar sampaikan ke ibu Linda bahwa orang atas minta naikan fee satu persen lagi. Awalnya fee perusahaan 2,5, kemudian naik 3 persen dan 1 persen, sehingga akhirnya menjadi 6 persen,” beber dia.

“Sehingga total dana yang masuk Rp 590.500.000, dan karena sesuai komitmen dikirim lagi Rp 60.700.000 melalui rekening anak buah,” sebut Simson

“Jadi buktikan lah, tidak pernah ada dana Rp 12 miliar di nomor rekening Hadmen. Jaksa sudah konfrontir Dona Toh dan Linda Liudianto dan terkuak dana itu sudah ditransfer ke rekening Linda. Linda yang harus ganti itu uang negara, bukan klien kami,” tandas dia.

Sementara Samuel Haning menegaskan, jaksa harus berani dan tegas dalam mengungkap kasus ini.

“Saya yakin jaksa sangat mampu mengungkap proses hukum terhadap siapa saja yg bermain di dalam proyek NTT Fair. Saya yakin akan ada tersangka baru,” tegas Samuel Haning. (wil)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Terindikasi Korupsi, Kejati NTT Bidik Proyek Rehabilitasi Sekolah pada BPPW NTT

Published

on

Kondisi proyek rehabilitasi dan revonasi sekolah di Kabupaten Alor yang mangkrak.
Continue Reading

HUKRIM

Empat Terdakwa Korupsi Tanah Hotel Plago Dituntut Hukuman Berat, Bahasili dan Lydia 10 Tahun

Published

on

Bahasili Papan saat ditahan penyidik Pidsus Kejati NTT sebagai tersangka pada Rabu (30/8/2023) malam
Continue Reading

HUKRIM

Praperadilan Jonas Salean Ditolak, Hakim: Penyitaan Sah!

Published

on

Suasana sidang putusan praperadilan Jonas Salean terhadap Kejati NTT di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Jumat (22/3/2024) sore.
Continue Reading