Connect with us

HUKRIM

Diduga Hamili Siswi SMA di Sulamu, Kakek Zainal Siap Tes DNA

Published

on

Ilustrasi Tes DNA (NET)

Kupang, penatimor.com – Lexi Y.B.M (44), warga Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang, melaporkan Chornelis Pello (53), warga Desa Pantai Beringin, Kecamatan Sulamu ke polisi di Polres Kupang.

Laporan Lexi terkait dugaan pemfitnahan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STPL/B/241/VI/2019/NTT/Polres Kupang tanggal 28 Juni 2019.

Dalam laporannya yang diterima Ka SPKT Ipda Anderias Bessie, Lexi juga menyebutkan tempat perkara/peristiwa di rumah Zainal, Desa Pariti, Kecamatan Sulamu, pada Kamis (27/6), sekira pukul 17.00.

Laporan ini, terkait keterangan Chornelis Pello sebelumnya yang mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap seorang siswi SMA berinisial SM di Kecamatan Sulamu.

Gadis 17 tahun ini adalah putri kandung dari Lexi. Dia diduga dicabuli oleh Zainal, seorang kakek berusia 70 tahun dan kini sedang hamil 8 bulan.

Menurut Chornelis, aksi pencabulan Zainal terhadap korban, didukung Lexi selaku orangtua korban.

Kasus dugaan pencabulan ini sedang ditangani penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kupang.

Sementara kasus dugaan pemfitnahan yang dilaporkan Lexi dengan terlapor Chornelis Pello, ditangani Unit Pidum Satreskrim.

Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Simson SL. Amalo, yang dikonfirmasi melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Fridinari Diliyana Kameo, mengatakan, pihaknya telah memintai keterangan para pihak, termasuk pelapor dan terlapor.

Fridinari sampaikan, terlapor Zainal saat diperiksa penyidik, tidak mengakui perbuatannya.

“Keterangan terlapor tidak mengakui perbuatannya dan menggangap bahwa korban adalah cucu dan dia memberikan rumah dan motor karena gaji orangtua korban berupa uang tidak dibayarkan langsung,” kata Fridinari mengutip keterangan terlapor

“Jadi menurut terlapor gaji itu dibuatkan rumah dan membeli motor,” lanjut dia.

Terlapor Zainal juga disebutkan bersedia menjalani tes DNA jika korban sudah melahirkan nanti.

Perwira dengan pangkat satu balok di pundak itu, melanjutkan, korban SM (17) sekarang berlindung di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Korban di Naibonat.

Berdasarkan keterangan korban, dirinya sudah mengalami kekerasan seksual sejak SMP kelas 1 dan saat ini korban kelas 2 SMA.

Dan dari keterangan korban bahwa yang mengetahui kejadian tersebut adalah orangtua korban dan saudara korban.

Namun hasil keterangan saksi-saksi tidak ada yang mendukung keterangan korban dan dalam BAP korban menyampaikan bahwa orangtua korban dapat HP, rumah dan motor dari terlapor, karena membiarkan korban disetubuhi oleh terlapor.

Sedangkan keterangan orangtua korban bahwa apa yang didapatkan dari terlapor adalah hasil kerja orangtua korban selama 6 tahun yang tidak digaji oleh terlapor dan diganti dengan membangun rumah.

“Korban dalam keadaan hamil dan akan dilaksanakan test DNA untuk membuktikan anak yang dikandung,” imbuhnya.

Korban dititip di Balai Rehabilitasi Anak Korban oleh Rumah Perempuan dan sesuai SOP di Balai tersebut bahwa setiap orang yang ingin melihat korban, harus seizin dari yang menitipkan yaitu Rumah Perempuan.

Dan jika tidak mendapatkan izin dari pihak Balai Rehabilitasi Anak Korban, Dinas Sosial Provinsi NTT tidak akan diizinkan.

“Jadi bukan Polres Kupang yang menghalangi. Sampai saat ini penyidik menyampaikan SP2HP kepada korban dan yang pelapor Chornelis Pello sampai saat ini belum pernah ketemu kami tanya perkembangan kasus. Selama ini penyidik berkoordinasi dengan Rumah Perempuan sebagai pendamping korban,” jelas
Kanit PPA Ipda Fridinari Diliyana Kameo.

Hingga berita ini diturunkan, Lexi dan Zainal belum dapat dikonfirmasi secara langsung oleh wartawan.

Diberitakan sebelumnya, seorang siswi SMA di Kabupaten Kupang bernasib nahas.

Bagaimana tidak, saat harus menuntut ilmu di bangku sekolah, dia harus mengalami tindakan pencabulan.

Ironisnya, tindakan asusila yang diduga dilakukan Zainal Albar (70), direstui orangtua korban.

Akibat disetubuhi berulang kali, gadis 16 tahun yang juga warga Pantai Beringin, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang, kini hamil 8 bulan. Dia pun ditampung di panti rehabilitasi sosial Naibonat.

Kuasa hukum keluarga korban, Dedy Jahapay, SH., kepada wartawan di Kupang, Kamis (27/6), mengatakan, kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Kupang Kota, namun tidak ada tindak lanjut.

Pelaku yang adalah warga RT 22/RW 11, Dusun VI, Desa Pariti juga masih bebas berkeliaran.

Untuk itu, Dedy Jahapay meminta Polda NTT mengambil alih kasus ini, sekaligus memeriksa penyidik Polres Kupang yang menangani kasus ini.

Sementara, paman korban, Chornelis Pello (53), mengatakan, korban disetubuhi pelaku sejak tahun 2014, atau saat masih berusia 13 tahun.

Disebutkan juga bahwa korban pertama kali disetubuhi pelaku di rumah korban. Korban dipaksa orangtuanya masuk ke kamar yang di dalamnya sudah ada pelaku. Saat itu korban sempat melawan, namun diancam menggunakan pisau oleh Zainal, sehingga korban pasrah.

Sejak berhubungan dengan korban, lanjut Chornelis, orangtua korban kemudian diberikan berbagai fasilitas oleh Zainal, berupa sebuah sepeda motor, satu unit genset serta perbaikan meteran di rumah pelaku.

Bukan hanya itu saja, setiap kali menyetubuhi korban dalam kamar, Zainal pasti memberikan mereka uang. Selain melakukan hubungan intim di rumah korban, pelaku juga melancarkan aksi bejatnya itu di rumah tetangga.

Mirisnya, saat Zainal datang ke rumah tetangga itu, ia memerintahakan istri atau pun suami dari tuan rumah itu untuk memanggil korban. Sebagai imbalan, mereka akan diberikan sejumlah uang.

Zainal yang kini berprofesi sebagai pengusaha tambak ikan dan garam itu selalu memberikan uang kepada siapa saja, apabila ia datang ke rumah korban, entah itu orang dewasa, maupun anak-anak.

Sementara Weli Marlen Mesak (35) yang adalah istri Chornelis, menjelaskan bahwa kejadian tersebut baru diketahui Februari 2019 karena korban tidak berada di rumahnya.

Menaruh curiga, mereka lalu berinisiatif mencarinya dan melakukan penelusuran dan akhirnya diketahui korban sudah berada di panti rehabilitasi sosial di Naibonat.

Keluarga pun mengunjungi korban di panti sosial dan keluarganya mendapat banyak pengakuan dari korban.

“Korban menceritakan bahwa dia hamil delapan bulan karena sudah berhubungan dengan Zainal,” ungkap Weli

Korban mengaku, pencabulan terhadap dirinya itu didukung oleh kedua orang tuanya, bahkan mereka mengintimidasinya jika tidak melayani Zainal. Jika tidak melayani Zainal, maka segala keinginan orangtuanya tidak dipenuhi Zainal.

Pada tanggal 20 Juni 2019, keluarga pamannya itu kembali mendatangi panti rehabilitasi untuk mengecek keberadaan korban namun tidak diizinkan lagi oleh pihak panti sosial dengan alasan harus ada izin dari Polres Kupang.

Weli mengatakan, korban sampai masuk ke pantai rehabilitasi karena ia tak tahan lagi dengan perlakuan orangtua dan Zainal kepadanya.

Dia akhirnya diarahkan ke rumah perempuan. Dari rumah perempuan, kemudian ia membuat laporan di Polres Kupang lalu tinggal di panti rehabilitasi sampai sekarang.

Weli mengaku orangtua korban pernah datang mengunjunginya di panti, namun korban sama sekali tidak ingin bertemu karena trauma.

“Karena tak bisa menemuinya, orangtuanya datang bersama seorang anak buah Zainal, Joni Malelak dan menjemput korban dengan paksa. Mereka menipu korban, bahwa kakeknya sakit berat, sehingga butuh kehadirannya. Namun, itulah hanya modus belaka, kakeknya sehat-sehat saja,” paparnya.

Dengan modus tersebut korban pun menuruti lalu kembali ke rumahnya. Sesampainya korban di rumah ia sudah ditunggui Zainal lalu orangtua korban bersama Zainal memaksanya untuk mengkonsumsi minuman dalam aqua. Minuman itu, diduga kuat untuk menggugurkan kandungan korban. (wil)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Terindikasi Korupsi, Kejati NTT Bidik Proyek Rehabilitasi Sekolah pada BPPW NTT

Published

on

Kondisi proyek rehabilitasi dan revonasi sekolah di Kabupaten Alor yang mangkrak.
Continue Reading

HUKRIM

Empat Terdakwa Korupsi Tanah Hotel Plago Dituntut Hukuman Berat, Bahasili dan Lydia 10 Tahun

Published

on

Bahasili Papan saat ditahan penyidik Pidsus Kejati NTT sebagai tersangka pada Rabu (30/8/2023) malam
Continue Reading

HUKRIM

Praperadilan Jonas Salean Ditolak, Hakim: Penyitaan Sah!

Published

on

Suasana sidang putusan praperadilan Jonas Salean terhadap Kejati NTT di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Jumat (22/3/2024) sore.
Continue Reading