Connect with us

HUKRIM

PPK NTT Fair Dicecar 100 Pertanyaan, Linda Beber Aliran Dana Rp 16 Miliar

Published

on

Linda Liudianto (kanan) saat berada di lobi kantor Kejati NTT, Kamis (27/6). Foto: Wiliam Makani

Kupang, penatimor.com – Pemeriksaan tersangka perkara dugaan korupsi proyek NTT Fair terus intensif dilakukan tim penyidik Kejati NTT.

Kamis (27/6), dua tersangka diperiksa tambahan, yaitu Dona Fabiola Tho, ST.M.Eng., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Linda Liudianto sebagai Kuasa Direktur PT Cipta Eka Puri.

Pemeriksaan berlangsung dari pukul 09.00-16.00.

Dalam pemeriksaan tambahan itu, Dona Fabiola Tho didampingi kuasa hukumnya Martin Lau, SH., sedangkan Linda Liudianto didampingi pengacara Amos Cadu Hina, SH., dan Nikolas Ke Lomi, SH.

Amos Cadu Hina yang diwawancara usai mendampingi kliennya, mengatakan, dalam pemeriksaan tambahan itu, penyidik Arif Suhartono kembali meminta klarifikasi Linda terkait aliran uang proyek NTT Fair.

“Tadi pemeriksaannya seputar peran saksi Ade, Bayu dan Rizal yang menjadi perantara ibu Linda dengan Hadmen Puri,” kata Amos.

Selain itu, pemeriksaan juga menyangkut aliran uang kepada Bambang (Manajer Proyek I) senilai Rp 5 miliar, Ridwan (Manajer Proyek II) Rp 5 miliar dan Widianto (Manajer Proyek III) sebesar Rp 6 miliar, termasuk peran Erwin selaku bendahara proyek.

Terpisah, Marthin Lau mengatakan, kliennya Dona Tho dicecar dengan 100 pertanyaan oleh penyidik Bobby terkait perannya selaku PPK hingga soal dua kali pencairan garansi bank senilai Rp 7 miliar lebih.

“Tadi yang menohok soal dua kali pencairan garansi bank. Terkait hal ini ibu Dona selaku PPK hanya melanjutkan permohonan dari rekanan, dalam hal ini Hadmen Puri selaku Direktur PT Cipta Eka Puri kepada Bank NTT,” kata Marthin.

Dia melanjutkan, apakah permohonan itu kemudian diteliti dan dipertimbangkan oleh Bank NTT, serta apakah garansi bank itu boleh dicairkan atau tidak, hal ini menjadi kewenangan Bank NTT.

“Apakah menurut hukum perbankan, itu boleh atau tidak (garansi kredit dicairkan). Kalau tidak, tentu bank punya alasannya. Kalau boleh, kenapa dicairkan. Karena bank yang blokir dan cairkan. Tentu ada petunjuk dan aturan hukum yang menjadi rujukan bagi bank. Soal ini kita akan perdebatkan di persidangkan,” tegas Marthin. (wil)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Penggelapan Motor di Kupang, Dua Remaja Wanita Diamankan, Kapolres: Pemain Lama!

Published

on

Kapolres Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, SH.,SIK., M.Si.
Continue Reading

HUKRIM

Dua Terdakwa Pembunuhan Berencana di TTU Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Published

on

Suasana sidang tuntutan terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Kefamenanu pada Rabu (3/4/2024).
Continue Reading

HUKRIM

Aniaya Sapi, “Duo Abi” Resmi jadi Terpidana di Rutan Kefamenanu

Published

on

Kepala Seksi Intelijen Kejari TTU, Hendrik Tiip, SH.
Continue Reading