HUKRIM
Penyidik Kejati Libatkan Ahli Periksa Fisik Proyek NTT Fair

Kupang, penatimor.com – Tim penyidik Kejati NTT terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi proyek NTT Fair.
Rabu (1/5), tim penyidik kembali melakukan pemeriksaan fisik proyek tersebut.
Kasi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim yang dikonfirmasi wartawan via ponsel, mengatakan, pemeriksaan lapangan proyek NTT Fair melibatkan tim ahli, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan manajemen konstruksi dan project manager.
“Pemeriksaan lapangan ini untuk mencocokan keterangan saksi dengan kondisi riil fisik proyek, baik kualitas maupun volume,” kata Abdul Hakim.
Hasil pemeriksaan lapangan tersebut kemudian dihitung oleh tim ahli.
Selain pemeriksaan lapangan, pemeriksaan saksi juga terus dilakukan.
Senin (29/4), sejumlah pegawai Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi NTT kembali menjalani pemeriksaan. Termasuk saksi yang berperan sebagai konsultan pengawas.
Turut diperiksa sebagai saksi adalah Ariyanto Rondak. Aryanto merupakan ajudan mantan Gubernur NTT Frans Lebu Raya.
“Ya benar, penyidik memeriksa yang bersangkutan (Ariyanto) sebagai saksi,” kata Kasi Penkum Abdul Hakim.
Menurut dia, Ariyanto Rondak diperiksa sebagai saksi untuk memperkuat pembuktian.
“Makanya penyidik mencari dari berbagai sumber. Saksi dimintai keterangan karena kemungkinan mengetahui, mendengar atau melihat hal-hal yang berkaitan dengan perkara ini,” imbuhnya.
Sebelumnya, tim penyidik Kejati NTT juga melakukan penyitaan uang senilai Rp 686.140.900 sebagai barang bukti dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan gedung pusat pameran NTT Fair.
Uang tunai ratusan juta tersebut disita dari pihak konsultan pengawas proyek dimaksud.
“Ya, penyitaan dilakukan pada Kamis (25/4) dan Jumat (26/4). Proses pemeriksaan saksi terus dilakukan,” kata Abdul.
Tim penyidik Kejati NTT juga terus melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi pada proyek yang berlokasi di wilayah Bimoku, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang tersebut.
Proyek yang dianggarkan melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi NTT Tahun Anggaran (TA) 2018 senilai Rp 29.919.130.500 tersebut dikerjakan oleh PT. Cipta Eka Puri.
Sebelumnya, Kajati NTT Dr. Febrie Adriansyah yang diwawancarai di kantornya, Selasa (23/4), membenarkan.
Mantan Wajati DKI Jakarta itu mengatakan, peningkatan ke tahap penyidikan dilakukan setelah mengevaluasi hasil penyelidikan.
Dalam tahap penyidikan ini, Kajati mengaku pihaknya terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait proyek dimaksud.
Saksi yang diperiksa meliputi rekanan pelaksana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), peneliti kontrak dan beberapa pegawai pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi NTT.
“Sebelumnya diperiksa 8 saksi, terus tambah 6 saksi, dan ada 6 saksi lagi. Semuanya sudah 20 saksi. Ada saksi yang berdomisili di Kupang dan ada juga di luar NTT,” sebut Kajati.
Dijelaskan, pada tanggal 31 Desember 2018 telah dilakukan pembayaran 100 persen kepada rekanan walau faktanya progres pekerjaan belum rampung.
Terkait hal ini terindikasi kuat adanya mark up dalam pelaporan progres pekerjaan sehingga dilakukan pembayaran 100 persen.
Kajati yang didampingi Asisten Tipidsus Sugiyanta, melanjutkan, pembayaran secara penuh kepada rekanan pelaksana dilakukan PPK pada 14 Desember 2018.
“Kita komit dan optimis untuk menuntaskan proses hukum kasus ini,” tandas Kajati. (R1)
