HUKRIM
Pakai Bahan Peledak, Nelayan Sikka Ditangkap Polisi, Berkas Dilimpah ke Jaksa
Kupang, penatimor.com – Direktorat Polairud Polda NTT mengamankan seorang nelayan yang menangkap ikan dengan bahan peledak di perairan Nangaraso, Kabupaten Sikka.
Pelaku ditangkap pada tanggal 2 Mei 2019, sekira pukul 15.00.
Demikian disampaikan Wadir Polairud Polda NTT AKBP A. Dnyana Putera yang didampingi AKP Andi M. Rahmat SIK.,selaku Kasie Sidik Subdit Gakkum, dalam jumpa pers di Aula Mako Ditpolairud NTT, Bolok, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, Selasa (21/5).
Dijelaskan, tim gabungan kru Kapal Polisi (KP) XXII 3007 Dit Polairud Polda NTT mengamankan seorang pelaku yang diduga melakukan penangkapan ikan mengunakan bahan peledak di Perairan Nangaraso.
Pelaku berinisial KK itu adalah nelayan di Desa Waturia, Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka.
Tersangka sudah diamankan ke Pos Polair Mobile Sikka untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/04/V/2019/Ditpolairud tanggal 2 Mei 2019.
“Tersangka KK melakukan penangkapan ikan mengunakan bahan peledak karena biaya lebih murah untuk membuat bom ikan dan hasil tangkapan sangat banyak dan mendapat keuntungan pribadi,” jelas Wadir Polairud.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit perahu ketinting, 87 ekor ikan campuran jenis, 1 buah dayung, 1 buah masker selam, 1 korek api, 1 bungkus rokok, 1 serokan ikan dan keranjang anyaman.
Tersangka melanggar Pasal 84 ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 Undang-undang Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dengan ancaman 6 tahun penjara.
“Perkara tindak pidana dengan tersangka KK masih dalam proses penyidikan dan telah dilaksanakan pelimpahan tahap pertama berkas perkar kepada JPU Kejati NTT pada tanggal 20 Mei 2019. (R3)