HUKRIM
Nelayan Semau Terancam 6 Tahun Penjara, Berkas P-21

Kupang, penatimor.com – Penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (handak) masih marak terjadi di wilayah perairan NTT.
Direktorat Polairud Polda NTT belum lama ini berhasil menangkap pelakunya yang adalah nelayan asal Pulau Semau.
Kasus ini disampaikan Wadir Polairud Polda NTT AKBP A. Dnyana Putera dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (21/5).
Dnyana yang didampingi Kasie Sidik Subdit Gakkum AKP Andi M. Rahmat, S.I.K., mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan pada Jumat (30/4), sekira pukul 11.15.
Pelaku ditangkap tim gabungan kru kapal polisi XXII dan Unit Subdit Gakkum Dit Polairud Polda NTT.
“Kami menerima laporan dari masyarakat tentang penangkapan ikan memakai bahan peledak yang dilakukan di Perairan Batu Hopong, Desa Huilelot, Kecamatan Samau, Kabupaten Kupang,” kata Wadir Polairud.
Merespon laporan masyarakat tersebut, lanjut dia, Tim Pol Airud pada pukul 11.30, berhasil mengamankan tersangka YKB dari Desa Huilelot.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sampan, 1 buah dayung, dan 20 ikan hasil tangkapan menggunakan bahan peledak.
Tersangka YKB saat diperiksa mengaku melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak karena biayanya lebih murah dan hasil tangkapan lebih banyak sehingga sangat menguntungkan.
“Tersangka YKB sudah kami tahan, dan berkas perkara sudah kami kirim ke Kejaksaan dan sudah lengkap (P21) oleh JPU Kejati NTT. Kami akan serahkan tersangka dan barang bukti pada Kamis, 23 Mei 2019,” kata Wadir Polairud.
Tersangka dijerat dengan Pasal 84 ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 UUD Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan UUD 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dengan ancaman 6 tahun penjara. (R3)
