HUKRIM
Lidik Monumen Pancasila, Kejati NTT Periksa Mantan Kadis Perumahan Rakyat
Kupang, penatimor.com – Pemeriksaan saksi makin intensif dilakukan pihak Kejati NTT dalam penyelidikan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Monumen Pancasila yang mangkrak.
Proyek ini dikerjakan PT Erom dengan Konsultan Manajemen Konstruksi (MK) PT Narada Karya.
Saksi yang diperiksa adalah kontraktor pelaksana, konsultan, pejabat pembuat komitmen (PPK) Dona Tho, bendahara dan mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi NTT Yuli Afra selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Kasi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (20/5), mengatakan, penyelidikan perkara ini berdasarkan indikasi awal terjadinya kelebihan pembayaran yang tidak sesuai progres fisik.
“Dari informasi awal itu kami melakukan penyelidikan. Nanti akan kami gelar perkara untuk mengevaluasi hasil penyelidikan, apakah bisa dinaikan ke penyidikan atau dihentikan,” kata Abdul.
Pembangunan monumen Pancasila dengan konstruksi setinggi 50 meter itu terhenti lantaran ketiadaan alat crane untuk mengangkat material yang sudah tersedia semuanya di lokasi proyek.
Rekanan pelaksana membutuhkan crane dengan kapasitas 6 ton, sementara yang tersedia saat ini hanya 3 ton.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa TP4D Kejati NTT memberikan petunjuk ke PPK agar proyek tersebut tetap dilanjutkan sesuai Keppres, dengan ketentuan kontraktor pelaksana tetap membayar denda maksimal.
Namun informasi ini langsung dibantah Asisten Intelijen Kejati NTT Bambang Setyadi yang menegaskan TP4D sudah tidak lagi memberikan pendampingan hukum terhadap proyek dimaksud.
“TP4D sudah tidak ada hubungan lagi dengan proyek monumen Pancasila maupun NTT Fair. Kalau mau dilanjutkan, saya pikir tidak bisa, karena semua tahapan dan mekanisme sudah dipakai kontraktornya, namun proyek itu tetap saja tidak selesai,” jelas Bambang.
Proyek yang berlokasi di ujung Jalur 40 ini bernomor kontrak PRKP-NTT/643/483/Bid.CK/U/2018 dengan tanggal kontrak 9 Mei 2018.
Dengan nilai kontrak sebesar Rp 28. 243. 481.000, monumen ini semestinya selesai pada tanggal 15 Desember tahun 2018 atau terhitung 220 hari sejak tanggal kontrak, 8 Mei 2018.
Pengerjaan proyek ini menggunakan dana APBD I Provinsi NTT tahun 2018 pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi NTT dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dona Tho.
Memang pada proyek ini terpantau material on site (MOS), artinya seluruh material telah tersedia di lokasi proyek namun belum terpasang karena ketiadaan alat crane. (R1)