HUKRIM
Keroyok Bocah 12 Tahun, Oknum ASN dan Honorer di Kupang Tersangka
Kupang, penatimor.com – Seorang aparatur sipil negara (ASN) dan seorang pegawai honorer di Kota Kupang kini harus berurusan dengan penyidik kepolisian di Polres Kupang Kota.
Keduanya diduga melakukan pengeroyokan terhadap bocah berusia 12 tahun.
Kejadian ini terjadi di Jl. TDM IV, Kelurahan TDM, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, sekira pukul 20.00, Minggu (12/4).
Korban berinisial PPR kini duduk di bangku kelas 6 SD.
Sementara terlapor adalah Arnolus Geradus Wuda Lina, ASN di kantor BKD Provinsi NTT dan Yohanes Laga Lina, seorang honorer.
Kasus ini dilaporkan oleh ibu kandung korban Julian Antonia Anin di Mapolres Kupang Kota, dengan Laporan Polisi: LP/B/373/IV/2019.
Kepada wartawan siang tadi, Senin (13/5), ibu korban menceritakan kejadian pengeroyokan terhadap anaknya.
Menurut Julian, kejadian pengeroyokan berawal saat dia dan korban hendak ke acara pesta, dan korban lebih dahulu menunggunya di depan jalan.
Karena ada teman-temannya yang lagi duduk di tempat itu, korban pun ikut duduk dengan mereka, persis di depan rumah terlapor, sambil melihat teman-temannya, yang sedang bermain game di ponsel.
Karena merasa terganggu dengan anak-anak yang bermain game di depan rumahnya, terlapor pun menghampiri dan langsung marah-marah.
Terlapor kemudian memukul Kevin dan PPR, sedangkan teman mereka yang lain ketakutan dan berlari meninggalkan lokasi tersebut.
Tidak lama kemudian datanglah terlapor Yohanes Laga Lina dan mencekik korban PPR hingga kencing di celana.
Dengan kejadian itu, korban PPR langsung pergi melapor ibunya.
Merasa sakit hati anaknya yang masih kecil dianiaya sampai kencing di celana, Julian menghampiri kedua pelaku di rumah mereka, dan menanyakan persoalan tersebut.
“Saya datangi mereka dan tanya apa salah anak saya. Tapi keduanya tidak merespon apa yang saya tanya,” ungkap Julian.
Tidak terima dengan perbuatan kedua pelaku, Julian pun menempuh jalur hukum.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Bobby Mooynafi yang dikonfirmasi melalui KBO Ipda I Wayan P. Sujana, membenarkan adanya kasus tersebut.
“Kita juga sudah kirim surat pangilan untuk melakukan pemerikasaan tembahan besok Selasa (14/5),” kata Wayan.
Sementara untuk status kedua terlapor, sudah tetapkan penyidik sebagai tersangka.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 170 Ayat 1 dengan ancaman hukum penjara di atas 5 tahun. (R3)