Connect with us

EKONOMI

Kemenhub Turunkan Tarif Batas Atas Penerbangan

Published

on

Ilustrasi penumpang di bandara (NET)

Jakarta, penatimor.com – Kementerian Perhubungan melakukan perubahan Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 72 tahun 2019, tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, menjadi Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 106 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Keputusan Menteri Perhubungan tersebut ditandatangani pada Rabu, (15/5).

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti, revisi ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap aspirasi dari masyarakat terutama menjelang pelaksanaan Angkutan Lebaran 2019.

Sedangkan di sisi lain juga tetap memperhatikan keberlangsungan usaha industri penerbangan.

“Akan dilakukan penurunan tarif batas atas (TBA) sebanyak 12 – 16 persen. Penurunan ini dipastikan tidak mengurangi faktor-faktor substansial seperti keselamatan, keamanan dan dan juga ketepatan waktu atau on time performance (OTP) penerbangan. Di sisi lain kami juga tetap memperhatikan keberlangsungan usaha maskapai penerbangan,” ujar Polana.

Menurut Polana, komponen biaya yang akan dilakukan efisiensi sehingga memberi kontribusi terhadap penurunan TBA tersebut berasal dari efektifitas operasional pesawat udara di bandara.

Selain itu juga dilakukan efisiensi pada jam operasi pesawat udara dengan cara meningkatkan OTP sehingga terjadi efisiensi penggunaan bahan bakar.

Seperti diketahui, penggunaan bahan bakar merupakan komponen utama dalam biaya operasional pesawat.

Terkait pemberlakukan tarif baru sesuai KM 106 tahun 2019 ini, badan usaha angkutan niaga (maskapai) berjadwal harus segera melakukan penyesuaian paling lambat dua hari sejak ditetapkannya keputusan menteri ini.

Pemberlakuan tarif baru akan dilakukan evaluasi secara berkala setiap tiga bulan atau dilakukan sewaktu waktu jika terjadi perubahan yang mempengaruhi operasional penerbangan secara signifikan.

Polana memaparkan bahwa terkait penentuan tarif dasar penerbangan tidak hanya dipengaruhi oleh single factor tapi multi factor, di antaranya biaya operasional penerbangan, jasa kebandarudaraan (PSC), jasa pelayanan navigasi penerbangan, pajak pertambahan nilai (ppn), asuransi dan lain-lain.

“Beberapa komponen ini sangat dipengaruhi oleh kurs dollar terhadap rupiah. Jadi kami harapkan masyarakat dapat memahami bahwa harga tiket bersifat fluktuatif,” tandas Polana. (chi/jpnn/R4)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKONOMI

Langkah Strategis Yohanis Praing untuk Percepatan Modal Inti Bank NTT

Published

on

Plt. Dirut Bank NTT, Yohanis Landu Praing saat rapat konsinyering pada tanggal 20-21 Mei 2024 di Jakarta.
Continue Reading

EKONOMI

J&D Production Raih Penghargaan EO Terlengkap di KADIN NTT Awards 2024

Published

on

KADIN NTT AWARD. Kepala OJK NTT Japarman Manalu yang didampingi Ketua KADIN NTT Bobby Lianto dan Ketua HIPMI Kota Kupang Yusak Viktor Benu, menyerahkan KADIN NTT Award 2024 kepada CEO J&D Production Jack Kalla di Hotel Harper Kupang pada Selasa (21/5/2024) malam.
Continue Reading

EKONOMI

Jejak Emas Fransisco Bessi: 12 Tahun Mengawal Keadilan dan Dunia Usaha, Terima Kadin NTT Award 2024

Published

on

KADIN NTT AWARD. Ketua Kadin NTT, Bobby Lianto menyerahkan Kadin NTT Award 2024 kepada Fransisco Bernando Bessi pada malam penganugerahan di Hotel Harper Kupang, Selasa (21/5/2024).
Continue Reading