Connect with us

HUKRIM

Kejati Segera Gelar Perkara Tanah Jonas Salean, Saksi Bisa Tersangka

Published

on

Abdul Hakim

Kupang, penatimor.com – Sebanyak 20 orang saksi telah diperiksa tim penyelidik Bidang Pidsus Kejati NTT dalam kasus dugaan korupsi penyerobotan tanah negara yang kini telah menjadi milik pribadi mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean.

Lahan di Jalan Veteran, Desa Oebobo (kini Kelurahan Fatululi), Kota Kupang tersebut sekarang telah menjadi milik pribadi Jonas Salean sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 478 yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang tanggal 20 Juni 2016.

Kasi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim yang dikonfirmasi di kantornya, Rabu (15/5), mengatakan, selain memeriksa saksi tambahan, dalam waktu dekat bakal dilakukan gelar perkara untuk melihat sejauhmana perkembangan penyelidikan.

“Lahan itu tercatat sebagai aset di Pemkab Kupang dalam register Nomor: 0011 tahun 1989,” sebut Abdul.

Dijelaskan, penerbitan SHM untuk Jonas Salean menggunakan SK Wali Kota S.K.Lerik terkait penunjukan kapling Nomor: BPN/36/WK/2004 tanggal 20 Maret 2004.

Surat Keputusan Wali Kota Kupang ini ditujukan kepada Jonas Salean yang saat itu sebagai Sekda Kota Kupang.

Ditambahkan, penunjukan lahan tersebut sebelumnya berdasarkan usulan Kadis Dukcapil Kabupaten Kupang dan Sekda Kabupaten Kupang untuk pembangunan gedung kantor Dukcapil Kabupaten Kupang.

Dan BPN Provinsi NTT menerbitkan surat penunjukan tanah kapling Nomor: 7/KWK/Dinas/Kpg/1989 tanggal 17 Oktober 1989 seluas 2.225 meter persegi.

“Segera kita lakukan gelar perkara untuk lihat posisi kasusnya seperti apa. Kalau hasil penyelidikan dinilai telah lengkap tentu akan diputuskan dinaikan ke tahap penyidikan dan kemudian penetapan tersangka,” jelas Abdul Hakim.

Dia menambahkan, semua saksi yang telah diperiksa mempunyai potensi yang sama untuk ditetapkan sebagai tersangka.

“Setelah dinaikan ke penyidikan, tentu penyidik akan lebih mendalami lagi peran masing-masing saksi, dan itu akan terus mengerucut kepada pihak-pihak yang dinilai paling bertanggung jawab dalam perkara tersebut,” tambah Abdul. (R3)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Oknum Pegawai Kementerian PUPR di NTT jadi Tersangka Korupsi, Terima Rp300 Juta

Published

on

Penyidik Pidana Khusus Kejati NTT saat melakukan penahanan terhadap tersangka Quirinus Opat.
Continue Reading

HUKRIM

Kejari Lembata Tahan 2 Tersangka Korupsi di SLBN Lewoleba, Kerugian Rp271 Juta

Published

on

Penyidik Pidana Khusus Kejari Lembata saat melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.
Continue Reading

HUKRIM

Lima Tersangka Korupsi di Kejati NTT Segera Disidangkan

Published

on

Kelima tersangka berada di ruang Pidsus Kejati NTT untuk proses Tahap II pada Jumat (30/8/2024).
Continue Reading