HUKRIM
Jaksa Periksa Dua Staf Mantan Gubernur NTT
Kupang, penatimor.com – Dua orang staf mantan Gubernur NTT Frans Lebu Raya turut diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan NTT Fair.
Dua saksi perempuan ini adalah staf di ruang kerja Gubernur.
Keduanya diperiksa penyidik Kejati NTT pada Rabu (22/5) siang.
Terpantau, kedua saksi perempuan berseragam hitam-putih itu diperiksa di ruang pemeriksaan Bidang Tipidsus Kejati NTT.
Kasi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, membenarkan.
“Ya, kedua nya diperiksa sebagai saksi dalam perkara proyek NTT Fair,” singkat Abdul.
Sebelumnya, penyidik Kejati juga memeriksa Aryanto Rondak selaku ajudan mantan Gubernur NTT Frans Lebu Raya.
Kemudian penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Frans Lebu Raya dan Sekda NTT Ben Polomaing.
Ben Polomaing bahkan sudah dua kali diperiksa dalam kasus ini, beserta ajudannya.
Proyek yang berlokasi di wilayah Bimoku, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang tersebut, dianggarkan melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi NTT Tahun Anggaran (TA) 2018 senilai Rp 29.919.130.500 dan dikerjakan oleh PT. Cipta Eka Puri.
Diduga terjadi kelebihan pembayaran yang tidak sesuai dengan progres fisik pekerjaan tersebut.
Sebelumnya, tim penyidik Kejati NTT juga melakukan penyitaan uang senilai Rp 686.140.900 dari Konsultan Pengawas Proyek NTT Fair sebagai barang bukti dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan gedung pusat pameran NTT Fair.
Penyidik juga menggeledah kantor konsultan Desakon dan menyita laptop dan seluruh dokumen yang berkaitan dengan proyek NTT Fair. (R1)