UTAMA
Dinas Pendidikan Diminta Antisipasi Persoalan Saat Penerimaan Siswa Baru
Kupang, Penatimor.com – Dinas Pendidikan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) diminta melakukan antisipasi menghadapi masa Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB 2019, sehingga tidak bermasalah seperti tahun-tahun sebelumnya.
Anggota Komisi V DPRD NTT, Winston Neil Rondo sampaikan ini saat rapat dengar pendapat di ruang komisi itu, Jumat (10/5/2019).
Winston mengungkapkan, dalam beberapa tahun terakhir ini selalu muncul persoalan dalam proses PPBD yang berujung pada demonstrasi besar-besaran oleh orang tua murid karena ketidakpuasan terkait hal dimaksud.
“Sekarang sudah bulan Mei, dan bulan depan sudah penerimaan siswa baru, sementara kita belum ada persiapan apa-apa. Padahal waktu lalu, ketika bulan April dan Mei kita sudah melakukan pemantapan,” ungkap Winston.
Menurut Winston, proses PPDB tahun 2018 lalu ‘menyandera’ DPRD dan Pemerintah khususnya Dinas Pendidikan selama kurang lebih empat bulan sejak Juni hingga Oktober, dan tidak bisa melakukan apa-apa karena didemo bahkan kantor dinas pendidikan diduduki oleh massa aksi.
“Karena itu, ini harus jadi agenda prioritas tertinggi untuk jadi perhatian selain UNBK yang kita bahas hari ini. Tolong diatur secara baik, pastikan sistem pendaftaran online itu tidak lagi bermasalah” tegas Winston.
Dia mengatakan, pemerintah telah bertekad untuk 90 persen menerapkan sistem zonasi, sehingga perlu dipastikan secara baik agar persoalan seperti sebelumnya tidak terulang kembali.
“Saya minta konsistensi Dinas Pendidikan untuk sejak awal melakukan sosialisasi secara luas, dan juga perlu uji coba sistem pendaftaran online itu. Karena tidak menutup kemungkinan kejadian kali lalu akan terulang lagi, sehingga perlu diantisipasi,” tandas Winston.
Anggota Komisi V, Alexander Ena mengatakan, untuk kebijakan penerapan sistem zonasi terkait penerimaan siswa baru, maka pemerintah perlu melakukan pemetaan zona berdasarkan keadaan geografis di daerah itu.
“Kalau boleh saya minta untuk Kota Kupang ini kita tentukan, tidak boleh menggunakan pendekatan kecamatan, karena pengaturan wilayah pemerintahan ini tidak sinkron dari sisi geografisnya. Sehingga pendekatan yang digunakan sebaiknya ditentukan berdasarkan kelurahan,” ujar Alex. (R2)