Connect with us

HUKRIM

MA Putuskan Honda – Yamaha Lakukan Kartel Harga Skuter Matik

Published

on

Ilustrasi (NET)

Jakarta, penatimor.com – Upaya pengajuan kasasi PT Astra Honda Motor (AHM) dan Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) sejak Desember dua tahun lalu (2017) ternyata ditolak oleh Mahkamah Agung.

Langkah kasasi Honda dan Yamaha tersebut sebagai bagian dari penolakan keputusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pada Desember 2017 lalu, yang menguatkan pernyataan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bahwa kedua produsen sepeda motor itu telah melakukan praktik kartel harga jual skuter matik 110-125 cc.

Pengajuan kasasi kedua pemohon (AHM dan YIMM) ke MA pun akhirnya mendapat amar putusan ditolak oleh majelis kasasi.

Perkara Nomor 217 K/Pdt.Sus-KPPU/2019 itu diadili oleh ketua majelis Yakup Ginting dengan anggota Ibrahim dan Zahrul Rabain.

Putusan itu diketuk dalam sidang pada 23 April 2019 dengan panitera pengganti Susi Saptati.

Menanggapi kabar tersebut, pihak AHM yang dihubungi JPNN.com menyatakan bahwa saat ini pihaknya sangat menghormati keputusan MA tersebut.

“Jika benar, kami akan mengambil langkah hukum berikutnya. Karena hingga saat ini kami belum menerima salinan putusan MA dan baru tahu dari media saja,” kata GM Corporate Communication AHM, Ahmad Muhibbuddin, di Jakarta, Senin (29/4). (R4)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Terindikasi Korupsi, Kejati NTT Bidik Proyek Rehabilitasi Sekolah pada BPPW NTT

Published

on

Kondisi proyek rehabilitasi dan revonasi sekolah di Kabupaten Alor yang mangkrak.
Continue Reading

HUKRIM

Empat Terdakwa Korupsi Tanah Hotel Plago Dituntut Hukuman Berat, Bahasili dan Lydia 10 Tahun

Published

on

Bahasili Papan saat ditahan penyidik Pidsus Kejati NTT sebagai tersangka pada Rabu (30/8/2023) malam
Continue Reading

HUKRIM

Praperadilan Jonas Salean Ditolak, Hakim: Penyitaan Sah!

Published

on

Suasana sidang putusan praperadilan Jonas Salean terhadap Kejati NTT di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Jumat (22/3/2024) sore.
Continue Reading