UTAMA
Wawali Bagikan Motor Sampah ke 18 Kelurahan, Termasuk Sinode GMIT dan Tamnos

Kupang, penatimor.com – Wakil Wali Kota (Wawali) Kupang Hermanus Man, membagikan 18 motor sampah pada masing-masing kelurahan.
Penyerahan secara simbolis ini digelar di depan Balai Kota Kupang, Senin (1/4).
Ada 20 unit motor sampah yang merupakan bantuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) diberikan kepada Kelurahan Pasir Panjang, Bello, Airnona, Namosain, Bakunase II, Lasiana, Oetete, Oebobo, Maulafa, Sikumana, Kuanino, Fontein, TDM, Naikoten I, Fatululi, Oesapa Barat, Oebufu, Kolhua, Kantor Sinode GMIT, LLBK, Taman Nostalgia dan Kantor Wali Kota Kupang.
Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Wawali Hermanus Man kepada Lurah Pasir Panjang Ferdinan Masae.
Disaksikan oleh Penjabat Sekda Kota Kupang Yos Rera Beka, Asisten II Elly Wairata, Asisten III Thomas Jansen Ga, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Yeri Padji Kana, Kepala Badan Keuangan Jeffry Pelt, Kabag Hukum Alan Girsang dan jajaran lainnya.
Wawali Hermanus Man pada kesempatan itu, menegaskan agar semua lurah memanfaatkan kendaraan motor sampah ini sesuai peruntukannya, yaitu untuk mengangkut sampah dari rumah tangga dan dibawa ke TPS.
Sementara untuk operasional kendaraan, harus dipikirkan dan disepakati bersama antara lurah dan masyarakat.
“Jadi begini, jika motor sampah ini beroperasi di wilayah, atau mengangkut sampah dari rumah tangga ke TPS, maka harus didiskusikan bersama warga, bagaimana pembayaran operasionalnya. Misalnya setiap bulan warga membayar Rp 5.000 sampai Rp10.000 untuk membantu menunjang operasional,” kata Wawali.
Namun, lanjut dia, lurah juga harus transparan dengan masyarakat, terutama terkait operasional kendaraan ini, agar masyarakat juga bisa diberikan pengertian tentang hal ini.
Motor sampah ini kata Wawali, disebut juga TPS bergerak, yang mengangkut sampah dari rumah tangga ke TPS permanen, sehingga pemerintah kelurahan perlu menatanya dengan baik, agar kendaraan ini bisa berfungsi secara baik.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Kupang Yeri Padji Kana, mengatakan, motor sampah ini dibagikan kepada kelurahan yang memang produksi sampahnya banyak.
“Memang agak terlambat pembagian motor sampah ini karena masih diurus surat izin di kepolisian untuk pengoperasiannya, dan hari ini baru bisa dibagikan ke kelurahan,” terangnya.
Yeri mengaku, penyeraham kendaraan ini juga sudah didahulukan dengan penandatanganan pakta integritas yang ditandatangani oleh lurah yang mendapatkan kendaraan ini.
Dalam pakta integritas itu, jelas tertulis bahwa kendaraan ini hanya digunakan untuk mengangkut sampah.
Dan jika ditemukan digunakan tidak sesuai, maka akan ditarik dan diserahkan kepada lurah lain.
“Selain itu, dalam pakta integritas itu juga termuat bahwa semua biaya operasional dan perbaikan perawatan kendaraan akan ditanggung oleh lurah, yang didapat dengan cara iuran dari masyarakat ataupun kegiatan dan usaha lainnya,” kata Yeri Padji Kana. (R1)
