UTAMA
TPDI: Kapolri Harus Perintahkan Upaya Paksa Terhadap Prabowo-Sandi

Jakarta, penatimor.com – Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian dan jajarannnya seharusnya sudah melakukan tindakan kepolisian atau upaya paksa terhadap Prabowo Subianto-Sandiaga Uno bersama para Ketua Umum Partai Politik pengusungnya, karena mereka patut diduga kuat secara bersama-sama melakukan permufakatan jahat untuk memaksakan kehendak mendeklarasikan Capres-Cawapres Prabowo-Sandi sebagai telah memenangkan Pilpres 2019, padahal kenyataannya tidaklah demikian.
Hal ini dikatakan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Salestinus kepada wartawan di Jakarta, Senin (22/4).
Menurut Petrus, berdasarkan hasil Quick Count perolehan suara Capres-Cawapres Jokowi-Ma’ruf Amin masih terpaut selisih 10% dengan keunggulan di pihak Jokowi-Ma’ruf Amin.
Dengan demikian Prabowo-Sandi patut diduga telah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan atau dapat menimbulkan keonaran di tengah rakyat dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
“Ini jelas langkah yang inkonstitusional apalagi disertai dengan ancaman melakukan people power, manakala KPU RI tidak menetapkan Prabowo-Sandi sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih,” tandas Petrus yang juga advokat senior Peradi di Jakarta.
“Ini adalah gerakan makar yang mengarah kepada kudeta terselubung dengan kemasan perolehan suara 62% lebih hasil Pemilu 2019 versi Prabowo-Sandi Cs, yang sangat membahayakan keutuhan dan keselamatan NKRI,” tutup sosok yang juga Wakil Ketua Ormas Relawan Harimau Jokowi itu. (R1)
