UTAMA
Pemkot Kupang Berhentikan Ratusan PTT

Kupang, penatimor.com – Wakil Wali Kota Kupang Hermanus Man menegaskan bahwa 200 sampai 300 orang Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang akan diberhentikan dan SK tidak diperpanjang lagi.
Hermanus Man mengaku, pengumuman resmi perpanjangan SK PTT akan disampaikan pada akhir bulan April ini.
Pasalnya, mulai bulan Mei, PTT yang kontraknya diperpanjang akan menerima SK baru yang berlaku sampai 31 Desember 2019.
Sementara PTT yang diberhentikan SK nya akan berakhir pada 30 April.
“PTT yang tidak disiplin akan tetap diberhentikan, tidak ada toleransi apapun. Kami tetap berhentikan karena tidak disiplin dalam menjalankan tugas sebagai PTT,” kata Hermanus saat diwawancarai di Balai Kota Kupang, Senin (29/4).
Dia mengatakan, PTT yang diberhentikan ini juga dapat dipanggil suatu waktu jika diperlukan. Tetapi untuk sekarang ini, PTT yang tidak disiplin ini tetap harus diberhentikan.
Setelah proses pengumuman PTT, akan dilanjutkan dengan seleksi jabatan eselon II yang kosong, sekira minggu depan atau dua minggu depan, karena Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan juga harus menghadap ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Kami akan mulai dengan seleksi eselon II yang kosong, setelah itu baru dilakukan mutasi untuk eselon III dan IV yang kosong. Prinsipnya penataan birokrasi harus dilakukan tahun ini agar sistem pemerintahan dapat berjalan baik,” katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Kupang Ade Manafe, mengatakan, paling lambat 30 April besok perpanjangan kontrak dan pemberhentian kontrak PTT akan diumumkan.
“Karena bagi PTT yang kontraknya diperpanjang itu SK nya berlaku sejak 1 Mei sampai 31 Desember 2019. Karena itu paling lambat besok (hari ini) kami sudah umumkan,” katanya.
Ade Manafe mengatakan, ada sekitar 200 PTT yang diberhentikan dengan berbagai alasan. Misalnya ada yang sudah lulus CPNS tahun 2018, ada yang tidak memenuhi syarat, baik itu ujian tertulis, tes wawancara dan absensi.
“Adapun kriteria pelayanan lain, misalnya ada PTT yang tidak mengikuti apel kekuatan, apel awal tahun dan akhir tahun, tidak disiplin dan alasan lainnya,” katanya.
Bagi yang tidak lulus, lanjut Ade Manafe, maka SK pemberhentiannya berlaku mulai 1 Mei, dan tidak lagi bisa bekerja di Pemkot Kupang.
“Untuk sebaran yang paling banyak tidak lulus tidak bisa dirincikan, karena sebarannya merata di semua OPD dan lainnya, karena sesuai dengan Perwali, bagi PTT yang tidak masuk selama 14 hari dalam setahun, maka otomatis akan diberhentikan,” tutup Ade Manafe. (R1)
