HUKRIM
Berdamai dengan PT. Rimba Mas, Bank NTT Siap Buka Blokir Rekening
Kupang, penatimor.com – Manajemen Bank NTT siap membuka blokir yang dilakukan terhadap rekening giro atas nama Direktur Utama PT. Rimba Mas Indah (RMI) Bobi Hartono Tandoyo yang diblokir sejak tahun 2018, agar dapat kembali diakses.
Bank NTT juga bersedia mencairkan dana dari rekening giro tersebut sebesar Rp 750 juta rupiah, dan kedua belah pihak bersedia mengambil jalan damai.
Hal ini sebagaimana disampaikan tim kuasa tergugat dalam surat penawaran perdamaian pihak tergugat yang ditandatangani tim kuasa hukum tergugat Virgiawan Manu, Vinsensius Stefanus Mensi, Jhon Y.Y. Saban, Semronaldo Jushard Bulan, dan Sonni Pellokila.
Dimana dalam surat tersebut, manajemen Bank NTT menyatakan bersedia untuk membuka blokir rekening giro penggugat dan berharap penggugat juga bersedia untuk gugatan ini diselesaikan dengan jalan damai.
Karena apa yang dilakukan manajemen Bank NTT Sabu Raijua yang memutuskan memblokir rekening giro penggugat hanya untuk kepentingan kelancaran pembayaran kredit penggugat dan tidak memiliki niat untuk merugikan penggugat, apalagi harus sampai menjadi masalah hukum.
“Tergugat sangat berharap kebaikan dan upaya pembinaan ini tidak dilihat sebagai upaya perbuatan melawan hukum yang merugikan debitur (penggugat), karena apa yang dilakukan tergugat hanyalah sebagai salah satu langkah untuk tetap mempertahankan reputasi keuangan debitur,” jelas tim kuasa hukum tergugat dalam suratnya yang diperoleh wartawan, Senin (1/4).
Sementara itu, Direktur PT. Rimba Mas Indah Bobi Hartono Tantoyo dalam kesimpulan mediasi yang ditandatanganinya sendiri, menegaskan dirinya meminta rekening giro miliknya dibuka, karena rekening giro sebesar Rp 1,5 miliar tersebut tidak menjadi jaminan dari kredit yang dilakukan dengan Bank NTT Sabu Raijua.
Selanjutnya, Bobi juga meminta Bank NTT Cabang Sabu Raijua untuk membayar kerugian materil dari tindakan pemblokiran rekening giro nya sebesar Rp 1,5 miliar serta kerugian imateril sebesar Rp 1 miliar.
Karena pemblokiran sepihak yang sudah dilakukan manajemen Bank NTT Sabu Raijua sehingga telah mengakibatkan kerugian materil dan juga imateril.
Kuasa hukum penggugat Lesly Anderson Lay kepada wartawan di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang, Senin (1/4), menegaskan dalam sidang mediasi yang dipimpin hakim mediasi, James Duka, kedua pihak bersepakat permasalahan ini diselesaikan melalui jalan damai.
Pihak Bank NTT juga sudah menyatakan siap untuk membuka blokir rekening giro penggugat dan mencairkan dana dari rekening giro yang diblokir untuk sebagiannya yakni Rp 750 juta.
“Karena itu, belum ada pembicaraan untuk tuntutan imateril sebesar Rp 1 miliar yang dituntut penggugat. Karena tuntutan penggugat poin dua, baru bersedia dicairkan 50 persen, sehingga untuk tuntutan imaterilnya belum dibahas. Tetapi intinya kedua belah pihak sudah bersepakat untuk menyelesaikannya melalui jalur damai,” tandas Lesly Anderson Lay. (R1)