UTAMA
Status KLB DBD di Kota Kupang Dicabut, Total 487 Kasus
Kupang, penatimor.com – Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore resmi mencabut status kejadian luar biasa (KLB) kasus demam berdarah dengue (DBD) di Kota Kupang pada Jumat (8/3).
Data terakhir kasus DBD di Kota Kupang sebanyak 487 kasus selama tahun 2019 dan satu orang meninggal dunua, dengan rincian, Januari sebanyak 282 kasus, Februari 187 kasus dan sampai 8 Maret sebanyak 18 kasus.
“Kasus DBD sudah menurun dan berada pada kurva normal yaitu tiga sampai empat kejadian, sehingga dikaji oleh Dinas Kesehatan dan diusulkan untuk dicabut, maka hari ini saya nyatakan Statua KLB DBD dicabut,” kata Wali Kota saat diwawancarai, Jumat (8/3).
Wali Kota menjelaskan, penurunan kasus DBD terjadi setelah pemerintah melakukan berbagai upaya dalam mengatasi kasus DBD seperti menggelar kegiatan fogging di berbagai tempat yang memiliki kasus DBD, abatesasi dan pemberantasan sarang nyamuk (PSN), pembagian abatesasi dan kegiatan pembersihan lingkungan untuk mencegah perkembangbiakan jentik nyamuk.
Wali Kota mengatakan, walaupun status KLB DBD dicabut, pemerintah terus mendorong masyarakat untuk melakukan upaya pemberantasan sarang nyamuk (PSN) melalui pola 3M plus yang dilakukan secara berkelanjutan dalam mencegah terjadinya serangan penyakit DBD.
Selain itu, abatesasi yang dibagikan oleh petugas kesehatan di Puskesmas secar gratis, dan masyarakat juga dapat mengambilnya di Puskesmas terdekat.
Dia berharap agar masyarakat terus waspada, karena sekarang ini musim hujan masih terus berlangsung, sehingga masyarakat harus peka dalam upaya menjaga kebersihan dan harus mamantau semua tempat yang berpotensi untuk dijadikan sebagai sarang nyamuk.
“Dari pemerintah juga berupaya untuk terus melakukan fogging, dan berbagai upaya pencegahan lainnya. Saya harap tidak ada lagi korban DBD,” kata Wali Kota Kupang. (R1)