Connect with us

HUKRIM

Pernah Divonis Bebas, Kades dan TPK di Kabupaten Kupang Dijebloskan Kembali ke Rutan

Published

on

Daud Pandie dan Stefanus Maakh digiring JPU ke mobil tahanan usai penetapan penahanan Ketua Pengadilan Negeri Kupang, Kamis (28/3).

Kupang, penatimor.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang kembali mengadili perkara dugaan korupsi Dana Desa (DD) Desa Kuimasi, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Kamis (28/3).

Kasus dugaan penyelewengan anggaran dana desa yang menyebabkan kerugian negara ini sebelumnya telah dilimpahkan dan diadili, namun melalui putusan sela yang disampaikan majelis hakim Tipikor Pransis Sinaga, S.H.,M.H. memutuskan membebaskan kedua terdakwa.

Kedua terdakwa yang saat itu ditahan untuk menjalani proses hukum harus dibebaskan kembali.

Namun keputusan membebaskan para terdakwa tidak mengurangi upaya dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Kupang untuk menjebloskan kembali terdakwa ke Rutan.

Kejari Kabupaten Kupang kembali memperbaiki dakwaan serta berkas perkara, lalu melimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang untuk disidangkan sekaligus meminta kepada Ketua PN Kupang untuk menahan kedua terdakwa.

Pada sidang perdana pasca pelimpahan berkas kedua, Ketua Majelis Hakim Prasetio Utomo, S.H., didampingi Hakim Anggota Ibnu Kholik, S.H.,M.H., dan Drs. Gustap P. Marpaung, S.H., yang memimpin jalannya persidangan membacakan surat keputusan Ketua Pengadilan untuk kembali menahan kedua terdakwa.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Kupang Noven V. Bullan, SH, M.Hum., saat dikonfirmasi di Pengadilan Tipikor Kupang, usai sidang, mengatakan, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU tersebut, majelis hakim sebelum menutup sidang menetapkan agar terdakwa segera ditahan.

Dijelaskan bahwa yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut adalah Daud Pandie selaku Kepala Desa Kuimasi, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang dan Stefanus Maakh selaku Ketua TPK.

Kedua terdakwa dibebaskan dari Rutan Kelas IIB Kupang saat hakim menjatuhkan putusan sela, sehingga saat dilimpahkan kembali terdakwa melanjutkan masa penahannya.

“Pada akhir persidangan majelis sudah membacakan surat penahanan sehingga kami langsung melakukan tes kesehatan terhadap kedua terdakwa dan langsung tahan di Rutan Kelas IIB Kupang sekitar pukul 16.00,” ujar Noven Bulan.

Lebih lanjut dikatakan Noven, sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis (4/4) mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, karena penasehat hukum kedua terdakwa tidak mengajukan eksepsi.

Dikatakan, kedua terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terkait beberapa item pekerjaan yang sumber pembiayaan dari Dana Desa Kuimasi tahun anggaran 2017. Berkas perkara keduanya telah dilimpahkan tanggal 19 Maret 2019.

Beberapa item pekerjaan itu antara lain, perkerasan jalan, pengadan ternak babi, pengadaan pakan ternak babi, pembangunan posyandu dan balai serba guna di desa.

Khusus untuk pekerjaan fisik berupa perkerasan jalan, pembangunan posyandu dan pembangunan balai serba guna, terdapat kekurangan volume pekerjaan, sementara administrasi sudah selesai 100 persen.

Untuk pengadaan ternak babi dan pakan ternak babi, jaksa menemukan bahwa bantuan yang diterima masyarakat tidak sesuai jumlah sebagaimana tercantum dalam RAPBDes.

Terpantau, sidang perdana tersebut dihadiri oleh keluarga terdakwa dan kedua terdakwa juga didampingi kuasa hukum Meriyeta Soruh, SH., Paulus Tahu Sera, SH.,MH dan Dorce Bolla, SH.

Usai sidang, JPU langsung membawa kedua terdakwa untuk memeriksa kesehatan lalu ditahan di Rutan Kupang. (R1)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Lakalantas Beruntun di Atambua: Truk TNI dan Mobil Mantan Presiden Timor Leste Tabrakan

Published

on

Para pihak bersepakat menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan.
Continue Reading

HUKRIM

Kinerja Gemilang Kejati NTT Tahun 2024: Pengelolaan Anggaran Efisien, Penegakan Hukum Optimal

Published

on

Kajati Zet Tadung Allo yang didampingi oleh Wakajati NTT N. Rahmat R, S.H., M.H., beserta para pejabat utama menyampaikan capaian kerja dalam jumpa pers di Aula Lopo Sasando Kantor Kejati NTT, Senin (22/7/2024).
Continue Reading

HUKRIM

Kajati NTT Zet Tadung Allo Naik Pangkat “Bintang Dua” di Hari Bhakti Adhyaksa Ke-64

Published

on

Kajati NTT Zet Tadung Allo, S.H.,M.H.
Continue Reading